Berita Nasional

Natal Pertama Bharada E di Rutan, Pengacara : Meski Sulit, Dia Bersyukur Bisa Kumpul dengan Keluarga

Natal 2022 dirayakan dalam suasana berbeda oleh Richard Eliezer alias Bharada E yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan

WARTA KOTA/YULIANTO
Bharada E merayakan Natal 2022 di rumah tahanan(Rutan) Bareskrim Polri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Natal 2022 dirayakan dalam suasana berbeda oleh Richard Eliezer alias Bharada E yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E di tahun ini terpaksa merayakan natal di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Meski sedang dalam kondisi yang sulit, Bharada E mengaku masih sangat bersyukur sebab masih bisa merayakan natal bersama keluarga.

Baca juga: Fakta Baru Wanita Batal Dinikahi Pria Palembang Gegara Rp 700 Ribu, Diduga 4 Kali Batal Menikah

Hal ini diungkap pengacara Eliezer, Ronny Talapessy yang turut mengunjungi kliennya pada Sabtu sore.

"Kemarin sore saya bersama keluarga Bharada E mengunjungi Bharada E setelah dia melakukan ibadah Natal," kata Rionny, dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Ronny menjelaskan, pada momen tersebut dirinya sempat berbincang bersama dengan Eliezer.

Menurutnya, meskipun masih dalam situasi yang sangat sulit, kliennya ini tetap bersyukur, karena bisa merayakan natal bersama keluarga.

"Kami ngobrol terkait bagaimana natal tahun ini. Meskipun dalam situasi sangat sulit dia bersyukur masih bisa berkumpul bersama dengan keluarga," jelasnya.

"Tadi pagi pun dia (Eliezer) melaksanakan ibadah Natal bersama rekan-rekan tahanan lainnya di dalam rutan Bareskrim," imbuhnya.

Baca juga: Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J 27-29 Desember 2022 Hadirkan Saksi Meringankan Para Terdakwa

Lebih lanjut Ronny pun meminta dukungan dari publik agar kasus pembunuhan Brigadir J dapat segera selesai.

Seperti diketahui, selainn Eliezer, terdapat empat orang lainnya yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Saat ini, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut sebagai yang menembak Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved