Berita Viral
Disebut Tak Beri Nafkah, Raden Indrajana Ragukan Anak yang Dipukul Bukan Anak Kandungnya, Tes DNA
Terbaru, Raden Indrajana Sofiandi membuat pernyataan yang mengejutkan dengan bahwa KRS yang mendapatkan kekerasan darinya diduga bukan anak kandungnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Coba bayangkan, sementara ibunya tidak punya pekerjaan tetap, akhirnya tertunggak itu lah bayaran sekolah sampai enam bulan. Rupanya sebelum Agustus itu, dari bulan Juli dia enggak bayar," ungkap Syafri.
Adapun penganiayaan yang dilakukan RIS terjadi di tempat tinggal pelaku di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selata
Diduga kedua korban yakni KR (10) dan KA (12), sudah mengalami penganiayaan selama sekitar satu tahun sejak 2021.
Diketahui, Sang istri KE pernah melaporkan Raden Indrajana ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2015.
Saat itu, Indrajana sempat dipenjara, hingga akhirnya ia bebas sebab laporannya dicabut dan kasusnya menjadi SP3, dan Indra berjanji untuk memperbaiki diri lagi.
Sayangnya, di tahun 2021, aksi-aksi kekerasan ia kembali terima KEY dan anakya, KR. Bahkan menganiaya istrinya KE sampai babak belur.
Kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
Adapun dugaan penganiayaan oleh bos perusahaan swasta terhadap anak kandungnya sendiri itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan Tindak Pidana KDRT dan Kekerasan terhadap Anak.
Selain itu, berdasarkan keterangan KEY, Syafri menyebut penganiayaan yang dilakukan RIS sudah tidak bisa ditolerir.
Menurutnya, KEY khawatir anaknya mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia.
"Kita sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolerir, makanya dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ujar Syafri.
Atas perbuatannya, Raden Indrajana Sofiandi dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca berita lainnya di google news