Hari Natal 2022

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal? Ini Penjelasan dalam Al Quran dan Para Ulama

mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan. "Semoga Natal

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Freepik.com
Dasar Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim, Lengkap Contoh Ucapannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Memasuki penghujung tahun 2022, salah satu perayaan besar yang cukup dinantikan adalah hari Natal. Dimana seluruh umat kristiani didunia termasuk Indonesia akan merayakan Hari Kelahiran Yesus tersebut.

Sebagai negara yang terdiri dari memiliki keberagaman termasuk agama, maka setiap masyarakatnya diharapkan memiliki sikap toleransi yang tinggi, namun sayangnya hal tersebut kadang menimbulakan polemik tertentu.

Salah staunya yakni perdebatan soal mengucapkan selamat hari Natal bagi muslim kepada yang merayakan (non muslim).

Terdapat beberapa ulama yang memperbolehkan umat muslim untuk memberi ucapan Selamat hari natal kepada mereka yang tengah merayakan. Namun adapula yang menentang hal ini.

Baca juga: 18 Ucapan Natal 2022 Untuk Pacar Romantis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

  • Dasar Hukum yang Membolehkan

Para ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah ldi dalam surat al-Mumtahanah ayat 8: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8)

Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya.

Sedangkan, mengucapkan selamat natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.

  • Dasar Hukum yang Mengharamkan

Para ulama yang memilih sikap untuk mengharamkan ucapan selamat natal bagi umat Nasrani mendasari hukumnya pada firman Allah subhanahu wa ta’ala di dalam surat al-Furqan ayat 72, “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)

Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga. Sedangkan, apabila seorang muslim mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal (kelahiran Yesus Kristus, salah satu Tuhannya umat Nasrani).

Konsekuensinya adalah ia tidak akan mendapatkan martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani tidak diperkenankan.

Baca juga: 15 Twibbon Kalender Tahun Baru 2023 Desain Menarik dan Keren, Bagikan di Medsos

Pandangan dari para ulama besar di Indonesia dikutip Tribunjabar.com

Penjelasan Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

Dilansir dari video ceramah diunggah Channel Youtube Mustami’ Media, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim.

Ustaz Abdul Somad mengatakan hukum orang yang mengucapkan selamat Hari Natal berarti sudah mengakui tiga hal.

Pendapat Ustaz Abdul Somad soal hukum musik (Instagram/@ustazabdulsomad_official) Pertama mengakui Isa adalah anak Tuhan. Kedua, mengakui Isa lahir pada tanggal 25 Desember. Terakhir, mengakui Isa mati disalib.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved