Berita Nasional

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi Bank bjb Rp 25 Miliar yang Hendak Kabur Usai Ditangkap

Bahkan Agus Hartono disebut hendak kabur usai ditangkap karena terlibat korupsi di Bank bjb senilai Rp 25 Miliar.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi Bank bjb Rp 25 Miliar yang Hendak Kabur Usai Ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Agus Hartono kini tengah menjadi perhatian publik di Indonesia.

Hal tersebut tak lepas atas kasus korupsi yang menjerat Agus Hartono.

Bahkan Agus Hartono disebut hendak kabur usai ditangkap karena terlibat korupsi di Bank bjb senilai Rp 25 Miliar.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Agus Hartono alias AH, tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/12/2022). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo menyampaikan, penangkapan AH tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.

"Berdasarkan KUHAP, penyidik dilengkapi dengan surat perintah penangkapan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Bambang Tejo dalam siaran tertulis pada Jumat (23/12/2022). 

Selanjutnya, AH diamankan di kantor Kejati Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan. 

Bersamaan dengan hal tersebut, AH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang (Kedungpane), Jalan Raya Semarang Boja, Wates, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah. 

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari mendatang," katanya.

Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai penculikan atas Agus Hartono, Bambang menegaskan berita tersebut tidak benar. 

Alasannya karena penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Hal senada disampaikan terkait pemberitaan tentang penganiayaan. 

Ditegaskan Bambang pemberitaan tersebut tidak benar. 

"Tetapi yang benar adalah pada saat sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, yang bersangkutan berusaha untuk melarikan diri," kata Bambang.

"Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka. Setelah itu pemeriksaan atas tersangka AH dilanjutkan," paparnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved