Berita Nasional
Imbauan KPK ke Khofifah dan Emil Dardak Usai Ruang Kerja Digeledah, Minta Kooperatif Jika Dipanggil
Imbauan KPK ke Khofifah dan Emil Dardak, Minta Kooperatif Jika Dipanggil pemeriksaan sebagai saksi
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di google news