Berita Ogan Ilir

Daftar Calon PPS Pemilu 2024 Via Aplikasi SIAKBA, KPU Ogan Ilir Ingatkan 2 Syarat Administrasi

KPU Ogan Ilir masih membuka penerimaan pendaftaran calon PPS untuk Pemilu 2024. Proses daftar calon PPS Pemilu 2024 dilakukan via aplikasi SIAKBA.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
KPU Ogan Ilir masih membuka penerimaan pendaftaran calon PPS untuk Pemilu 2024. Proses daftar calon PPS Pemilu 2024 dilakukan via aplikasi SIAKBA. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir masih membuka penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Proses daftar calon PPS Pemilu 2024 dilakukan via aplikasi SIAKBA.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati menerangkan, penerimaan calon anggota PPS mulai tanggal 18 hingga 27 Desember mendatang.

KPU Ogan Ilir telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 212/PP.04.1-Pu/1610/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.

"Bagi pelamar yang telah mendaftar badan Ad Hoc PPS pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), untuk melengkapi dua dokumen persyaratan," kata Massuryati, Kamis (22/12/2022).

Adapun dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas atau klinik yang terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.

"Mengenai jadwal pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022," terang Massuryati.

Ketentuan dua syarat dokumen ini karena KPU Ogan Ilir mengantisipasi agar tak banyak jatuh korban jiwa dari kalangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca juga: Resep Rendang Jamur Vegetarian Ala Raja Vegan, Dinikmati Sendiri juga Jadi Peluang Bisnis

Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, di mana lima petugas KPPS di Ogan Ilir meninggal dunia ditambah lagi ada sejumlah orang yang sakit.

"Yang meninggal setelah dicek memang memiliki penyakit bawaan, diabetes, darah tinggi, paru-paru. Waktu itu kami datang langsung menyambangi rumah duka dengan menyerahkan bantuan sebesar Rp 33 juta per orang," terang Massuryati.

Untuk mencegah hal serupa kembali terulang, KPU Ogan Ilir menyosialisasikan persyaratan administrasi kesehatan untuk rekrutmen petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Pertama, mulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), harus melampirkan hasil pemeriksaan bebas komorbid seperti gula darah, tekanan darah, kolesterol, jantung.

"Kami ingin memastikan bahwa calon petugas tersebut tidak memiliki penyakit bawaan," ucap Massuryati.

Kedua, berkaca dari Pemilu 2019 di mana petugas KPPS banyak berusia 60 tahun, maka untuk Pemilu 2024 usianya dibatasi maksimal 55 tahun.

"Kalau 2019, itu banyak KPPS para pensiunan, usia sekitar 60 tahun," terang Massuryati.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved