Berita Musi Rawas
Pra Rekontruksi Pembunuhan Siswa SMP di Musi Rawas, Bendol Ternyata Residivis
Pra Rekontruksi Pembunuhan Siswa SMP di Tugumulyo Musi Rawas. Sumaryanto alias Yanto alias Bendol, memperagakan 13 adegan
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan, pra rekontruksi dilaksanakan untuk memperjelas, situasi perkara pada saat kejadian, sehingga memudahkan proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti.
"Ada 13 adegan yang diperagakan dalam pra rekontruksi ini. Diawali pada saat tersangka bertemu dengan korban, hingga proses eksekusi korban dan membawa lari motor korban," kata Kasat.
Ditangkapnya pelaku lanjut Kasat, bisa dikatakan hasil dari sayembara yang sebelumnya di buka dan juga bisa dikatakan dari masyarakat yang aktif melaporkan setiap peristiwa kepada pihak kepolisian melalui nomor bantuan polisi.
"Artinya, dengan ditangkapnya tersangka Bendol ini, maka sayembara kini resmi ditutup. Terima kasih banyak kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi," ungkap Kasat.
Sebelumnya, tersangka diamankan Senin (19/12/2022) sekira pukul 02.30 Wib di pondok tempat pelaku berkerja di Dusun 6 Desa Prabumulih 1 Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Kronologis awal kejadian bermula pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 13.30 Wib. Dimana saat itu, korban FD bocah kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi bersama adiknya pamit pergi kepada orang tuanya, untuk bermain bersama temannya dengan mengendarai Honda Beat.
Lalu sekira pukul 14.30 Wib, saat korban berkumpul bersama teman-temannya di jalan Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo. Kemudian datanglah pelaku menemui mereka dan meminta air minum.
"Setelah itu, korban tak pulang-pulang, hingga akhirnya pada Rabu (16/11/2022) pagi, korban ditemukan oleh warga di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo, dalam kondisi meninggal," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 339 KUHP yang berbunyi pembunuhan diikuti, disertai dan didahului oleh suatu perbuatan pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Bendol Residivis
Sumaryanto alias Yanto alias Bendol warga Dusun III Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel, mengakui perbuatannya membunuh FD bocah kelas 2 SMP.
Bocah 14 tahun tersebut yang merupakan warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo, tewas setelah dihantam bertubi-tubi oleh pelaku menggunakan balok kayu dan mayatnya ditemukan di irigasi persawahan di Desa Y Ngadirejo.
Pelaku yang dihadirkan dalam pres release Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, Rabu (21/12/2022) tersebut, ternyata merupakan residivis dengan kasus penggelapan dan baru keluar sekitar 3 minggu.