Berita Palembang
Pendaftar PPS Pemilu 2024 Palembang Sudah Lebih 1200 Orang, Ini Jumlah yang Dibutuhkan
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Palembang sudah menerima lebih dari 1.200 pendaftar secara online
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang mencatat sejak dibuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Palembang sudah menerima lebih dari 1.200 pendaftar secara online melalui aplikasi Siakba.
"Sejak dibuka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai tanggal 18 Desember 2022 lalu atau tiga hari, hingga sekarang tercatat sudah sebanyak 1.200 pendaftar, " kata komisioner KPU Kota Palembang divisi SDM dan sosialisasi masyarakat Kurniawan, Selasa (20/12/2022).
Kurniawan mengatakan pendaftaran PPS Pemilu 2024 Palembang dilakukan peserta melalui SIAKBA yang dilakukan secara online hingga 27 Desember mendatang.
"Sistem informasi KPU dan Adhoc atau Siakba merupakan tempat pendaftaran," jelasnya.
PPS ini sendiri rencananya akan direkrut pada tiap kelurahan masing-masing 3 orang.
Palembang sendiri sejauh ini memiliki sebanyak 107 kelurahan.
Artinya untuk seluruh kelurahan di Palembang nantinya dibutuhkan 321 anggota PPS.
"Karena yang dibutuhkan memang banyak, sistem kerja PPS sendiri sama. Hanya saja PPS tidak menghitung suara yang dihasilkan pada saat penghitungan nantinya," tandas Kurniawan.
Dimana perekrutan PPS ini sendiri sama halnya dengan perekrutan PPK.
Hanya saja KPU Kota Palembang memiliki hak perekrutan dengan cara CAT atau konvensional.
Namun sejauh ini metode apa yang bakal digunakan belum bisa dijelaskan. Karena lanjut Kurniawan perlu penjelasan dari KPU Provinsi.
"Mungkin akan dibahas terlebih dahulu," jelasnya.
Syarat PPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia
2.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
7.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
8.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota: PPS 18-22 Desember 2022
2.Penerimaan pendaftaran calon anggota: PPS 18-27 Desember 2022
3.Penelitian administrasi calon anggota: PPS 19-29 Desember 2022
4.Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022-1 Januari 2023
5.Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2-4 Januari 2023
6.Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilu 2024: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7.Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS Pemilu 2024: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8.Wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9.Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10.Penetapan anggota PPS Pemilu 2024: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11.Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024: 17 Januari 2023
Baca juga: Lengkap, Tata Cara Buat Akun SIAKBA di siakba.kpu.go.id, untuk Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Gaji PPS Pemilu 2024
Gaji PPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menkeu No.S-647/MK.02/2022
Pemilu 2024
PPS
1.Ketua :1.500.000
2.Anggota :1.300.000
3.Sekretaris :1.150.000
4.Pelaksana :1.050.000
Pilkada 2024
PPS
1.Ketua :1.500.000
2.Anggota :1.300.000
3.Sekretaris :1.150.000
4.Pelaksana :1.050.000