Berita Selebriti
Hotman Paris Heran Hukuman Doni Salmanan 4 Tahun Aset Tak Disita, Pertanyakan Nasib para Korban
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan hanya divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Di sisi lain, Achmad menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim. Dikutip Tribunnews.
Baca berita lainnya di Google News