Berita Selebriti
Hotman Paris Heran Hukuman Doni Salmanan 4 Tahun Aset Tak Disita, Pertanyakan Nasib para Korban
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan hanya divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan yang divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita.
Pernyataan tersebut dilontarkan Hotman Paris dalam unggahan terbaru @hotmanparisofficial, yang mengunggah potret kebersamaanya dengan Doni Salmanan.
Seperti diketahui Doni Salmanan resmi divonis 4 tahun penjara kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex dan denda Rp 1 miliar.
Atas hukuman tersebut membuat pengacara kondang Hotman Paris ini turut menyorotinya.
Dalam potret tersebut, Hotman Paris mengambil dalam unggahan Doni Salmanan yang saat itu nampaknya sangat mengangumi pengancara kondang ini.
Unggahan itu juga Hotman Paris menyinggung aset kekayaan Doni Salmanan yang tidak disita.
"Apakah orang bernama doni salmanan boleh ngefans sama hotman paris ? . Lamborghini nya doni salmanan tdk di sita oleh pengadilan." tulisnya.
"Apakah doni salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan hotman paris ?," sambugnya.
Selain itu, Doni Salmanan juga tak berkewajiban mengganti rugi kepada para korban yang diajaknya bermain trading di aplikasi Quotex.
Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan Hotman Paris terkait para nasib korban yang telah di tipu oleh Doni Salmanan sehingga membuat pengacara kondang bingung dengan negara hukum.
"Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong . Lieur ah hotman ga tau lagi dunia hukum kita." tutupnya.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Dinan Fajrina Rayakan Anniversary Sendiri, Masih Setia
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Ngamuk Tak Terima Hilang Ratusan Juta: Keadilan Hancur
Di sisi lain, Achmad menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.
Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.
Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim. Dikutip Tribunnews.
Baca berita lainnya di Google News