Berita Selebriti

Hotman Paris Heran Hukuman Doni Salmanan 4 Tahun Aset Tak Disita, Pertanyakan Nasib para Korban

Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan hanya divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Instagram/@hotmanparisoffical
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan hanya divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus Doni Salmanan yang divonis penjara 4 tahun dan aset tidak disita.

Pernyataan tersebut dilontarkan Hotman Paris dalam unggahan terbaru @hotmanparisofficial, yang mengunggah potret kebersamaanya dengan Doni Salmanan.

Seperti diketahui Doni Salmanan resmi divonis 4 tahun penjara kasus dugaan penipuan aplikasi Qoutex dan denda Rp 1 miliar.

Atas hukuman tersebut membuat pengacara kondang Hotman Paris ini turut menyorotinya.

Dalam potret tersebut, Hotman Paris mengambil dalam unggahan Doni Salmanan yang saat itu nampaknya sangat mengangumi pengancara kondang ini.

Unggahan itu juga Hotman Paris menyinggung aset kekayaan Doni Salmanan yang tidak disita.

"Apakah orang bernama doni salmanan boleh ngefans sama hotman paris ? . Lamborghini nya doni salmanan tdk di sita oleh pengadilan." tulisnya.

"Apakah doni salmanan selepas keluar dari penjara akan beradu balap lamborghini dengan hotman paris ?," sambugnya.

Selain itu, Doni Salmanan juga tak berkewajiban mengganti rugi kepada para korban yang diajaknya bermain trading di aplikasi Quotex.

Hal tersebut lantas menjadi pertanyaan Hotman Paris terkait para nasib korban yang telah di tipu oleh Doni Salmanan sehingga membuat pengacara kondang bingung dengan negara hukum.

"Tapi bagai mana dengan nasib korban investasi bodong . Lieur ah hotman ga tau lagi dunia hukum kita." tutupnya.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Dinan Fajrina Rayakan Anniversary Sendiri, Masih Setia

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk Tak Terima Kehilangan Ratusan Juta
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk Tak Terima Kehilangan Ratusan Juta (KOMPAS.com / Youtube/ AYO CHANNEL INDONESIA)

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Ngamuk Tak Terima Hilang Ratusan Juta: Keadilan Hancur

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved