Berita Selebriti

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Ngamuk Tak Terima Hilang Ratusan Juta: Keadilan Hancur

Para korban Doni Salmanan mengamuk merasa tak terima setelah kehilangan ratusan juta namun vonis yang didapatkan oleh hanya 4 tahun penjara saja...

KOMPAS.com / Youtube/ AYO CHANNEL INDONESIA
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk Tak Terima Kehilangan Ratusan Juta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang vonis putusan hukuman Doni Salmanan diketahui mengalami kericuhan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Alasan Ayu Aulia Mau jadi Simpanan Pejabat, Blak-blakan Pilih jadi Pelakor Dibanding Istri Pertama

Diketahui jika para korban tak terima atas vonis hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan pada Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung.

Tak hanya itu saja, para korban yang mengamuk merasa tak terima setelah kehilangan ratusan juta namun vonis yang didapatkan oleh Doni Salmanan hanya 4 tahun penjara saja.

Dilansir dari channel youtube AYO CHANNEL INDONESIA mengunggah sebuah video yang memperlihatkan momen saat para korban Doni Salmanan mengamuk di sidang vonis akhir, Kamis (15/12/2022).

Dalam unggahan tersebut para korban dari Doni Salmanan terlihat mengamuk dan berteriak saat berada di PN Bale Bandung.

Bukan tanpa sebab, korban Doni Salmanan tak terima atas hukuman yang dijatuhi oleh hakim.

Pasalnya, Doni Salmanan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara meskipun terbukti bersalah dalam kasus pencucian uang investasi Quotex.

Tak hanya itu saja, seorang korban yang tampak hadir dengan memakai kaus hitam terlihat berteriak dengan emosi.

Pria yang merupakan korban dari Doni Salmanan tersebut menyinggung soal ketidakadilan yang ia dapatkan.

"Keadilan itu harus ditegakkan, tidak pandang bulu, kami korban, habis semua harta kami.

Kami sudah tua, kerja apa kami, uang sudah dihabisin Doni," ungkap sang korban.

Baca juga: Yessy Kapok Minta Mahar Besar Usai Batal Nikah Gegara Sertifikat Rumah, Kang Dedy Beri Nasihat

Baca juga: Heboh Isu Arya Saloka Sudah Cerai dengan Putri Anne Sejak Tahun 2021, Warganet Mulai Menerka-nerka

Perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Tak hanya itu saja, para korban mengaku tak akan berhenti untuk berjuang.

Bahkan meminta pihak pengadilan untuk mengusut apabila adanya jual beli hukum dalam kasus yang menyeret Doni Salmanan ini.

"Hakim kami tak akan berhenti sampai uang kami kembali," ungkap para korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved