Sidang Pembunuhan Brigadir J

Tangis Putri Candrawathi Jawab Tudingan Ahli Kriminolog, Istri Sambo : Saya Korban Kekerasan Seksual

Tangis Putri Candrawathi pecah saat membantah pernyataan ahli kriminolog Muhammad Mustofa di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (19/12/2022)

Editor: Moch Krisna
kolase/kompas
Putri Candrawathi Menangis Bantah Pernyataan Ahli Krimonolog Muhammad Mustafa 

Mustofa kemudian mengatakan, yang terlihat sangat jelas adalah kemarahan Ferdy Sambo atas cerita pelecehan seksual yang diakui oleh istrinya. Oleh karena itu, pembunuhan berencana terjadi dan menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas," kata Mustofa.

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak miliki bukti kuat sehingga tak bisa jadi motif penembakan ke Brigadir J.
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyebut pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual tak miliki bukti kuat sehingga tak bisa jadi motif penembakan ke Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved