Sidang Pembunuhan Brigadir J
Tangis Putri Candrawathi Jawab Tudingan Ahli Kriminolog, Istri Sambo : Saya Korban Kekerasan Seksual
Tangis Putri Candrawathi pecah saat membantah pernyataan ahli kriminolog Muhammad Mustofa di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (19/12/2022)
TRIBUNSUMSEL.COM -- Tangis Putri Candrawathi pecah saat membantah pernyataan ahli kriminolog Muhammad Mustofa di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (19/12/2022).
Secara tegas, Putri Candrawathi mengatakan dirinya tak tahu sama sekali soal kejadian penembakan.
"Pak Mustafa Ahli Krimonolog maaf sebelumnya Pak saya tak pernah mengetahui soal kejadian di Duren Tiga dan saya tak mengetahui penembakan tersebut karena berada di kamar," ujar Putri Candrawathi melansir dari Wartakotalive
Dalam unggahan KompasTV, Putri juga menyayangkan karena seorang Ahli Kriminolog menyampaikan pendapat hanya berlandaskan dari satu sumber BAP saja.
"Saya berharap bapak memahami, saya seorang perempuan korban kekerasan seksual dan penganiayaan," ujarnya sambil menangis.
Dalam persidangan yang berlangsung pada hari ini dihadirkan 5 orang ahli untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan brigadir J ini.
Sebelumnya, ahli Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa meragukan peristiwa pelecehan di Magelang yang diakui Putri Candrawathi menjadi pemicu pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi bisa dijadikan motif kejahatan pembunuhan Brigadir J.
"Bisa enggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini yang utama," tanya Jaksa.
Mustofa mengatakan, bisa saja sepanjang bukti-bukti terkait pelecehan seksual bisa digelar di persidangan.
"Bisa sepanjang sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
Namun, Mustofa meragukan peristiwa pelecehan itu benar-benar terjadi karena seharusnya Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri saat itu tahu proses pembuktian kasus perkosaan, termasuk proses visum.
"Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ujar Mustofa.
Jaksa kembali bertanya "artinya, kalau tidak ada alat bukti tidak bisa menjadi motif?" "Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.
