Berita Ogan Ilir
Jadwal Pembentukan PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir, Pendaftaran Mulai Desember Ini, Syarat Administrasi
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir, ada 11 tahap pembentukan PPS mulai Desember tahun ini.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah merampungkan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Ogan Ilir kini mulai melakukan pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan jadwal pembentukan PPS Pemilu 2024 Ogan Ilir, ada 11 tahap pembentukan PPS mulai Desember tahun ini hingga Januari tahun depan.
"Untuk tahap pertama ini, KPU Ogan Ilir sedang mengumumkan pendaftaran calon anggota PPS," kata Massuryati kepada wartawan di Indralaya, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pelaksanaan, Gaji Hingga Tugasnya
Berikut ini jadwal pembentukan badan Ad Hoc PPS untuk Pemilu 2024 oleh KPU Ogan Ilir.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, tanggal 18 hingga 22 Desember 2022.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS, tanggal 19 hingga 29 Desember 2022.
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, tanggal 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS, tanggal 2 hingga 4 Januari 2023.
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, tanggal 5 hingga 7 Januari 2023.
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, tanggal 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.
8. Wawancara calon anggota PPS, tanggal 8 hingga 10 Januari 2023.
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, tanggal 11 hingga 13 Januari 2023.
10. Penetapan anggota PPS tanggal 13 Januari 2023.
11. Pelantikan anggota PPS tanggal 17 Januari 2023.
KPU Ogan Ilir telah mengeluarkan pengumuman Nomor : 212/PP.04.1-Pu/1610/2022, tentang seleksi calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.
Bagi pelamar yang telah mendaftar badan Ad Hoc PPS pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas atau klinik yang terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
"Mengenai jadwal pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2022," terang Massuryati.
Baca berita lainnya langsung dari google news