Berita Palembang
Info Pendaftaran PPL Pemilu 2024, Bawaslu Jelaskan Syarat dan Besaran Gaji
Pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Pemilu 2024 Bawaslu diprediksi akan dibuka Januari 2023.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kota segera membuka pendaftaran Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang akan bertugas di setiap Kelurahan ataupun desa pada pemilu 2024 mendatang.
Pendaftaran PPL Pemilu 2024 oleh Bawaslu diperkirakan pada bulan Januari tahun 2023 mendatang.
Anggota Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Kurniawan Spd mengatakan ada perubahan syarat minimal PPL Pemilu 2024 Bawaslu.
Yakni syarat usia minimal bagi calon anggota PPL Pemilu 2024 nanti dari minimal 25 tahun menjadi minimal 21 tahun
"Dalam aturan mengubah batas usia paling rendah untuk calon panwaslu kecamatan, panawaslu keluarahan/desa, dan pengawas TPS, dari semula di UU aslinya 25 tahun menjadi 21 tahun di dalam Perpu ini (Pasal 117 ayat (1) huruf b)," kata Kurniawan.
Total nantinya anggota PPL yang direkrut sebanyak 9.738 yang tersebar di 3.246 Kelurahan dan Desa yang ada di Sumsel, dengan masing- masing tiga personil.
Ditambahkan Kurniawan untul honor yang diterimana anggota PPL itu sesuai rencana anggaran dikisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
"Itu rencana anggaran dan info dari bagian anggaran," paparnya.
Mereka PPL ini, nantinya bertugas untuk pengawasan di lapangan saat pelaksanaan pemilu pada 2024 mendatang.
Karena, sejauh ini, tinggal lagi PPL yang akan direkrut.
Syarat PPL Pemilu 2024 Bawaslu antara lain :
1) Warga Negara Indonesia
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan ketatanegaraan, kepartaian, dan penyelenggaraan pengawasan Pemilu
8)Tidak pernah menjadi pengurus partai politik atau telah anggota pernah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
12) Bersedia bekerja penuh waktu
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil