Berita Musi Rawas

Buruh di Musi Rawas Curi Sawit Senilai Rp 125 Ribu, Polisi Sarankan Restotarive Justice

Mayik (46) seorang buruh di Musi Rawas kedapatan mencuri 50 kilogram sawit yang diperkirakan senilai Rp 125 ribu. Polisi sarankan restorative justice

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Mayik (46) seorang buruh di Musi Rawas kedapatan mencuri 50 kilogram sawit yang diperkirakan senilai Rp 125 ribu. Polisi sarankan restorative justice 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra didampingi Kanit Pidum, Eko membenarkan, adanya penyerahan pelaku pencurian buah sawit oleh security PT AKL.

"Benar, pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 17.20 WIB, kami menerima penyerahan pencurian buah sawit oleh security PT AKL," kata Kasat.

Baca juga: Hari Ini Gelombang Kedua Pilkades Ogan Ilir 2022 di Desa Tanjung Sejaro, Dijaga Ketat Polisi

Dijelaskan Kasat, saat itu petugas keamanan PT AKL, sedang patroli keliling. Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.

Kemudian lanjut Kasat, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp 125.000.

"Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan," ungkap Kasat.

Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022, dilengkapi barang bukti (BB) yakni buah sawit sebanyak 50 kilogram berondol buah sawit.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP, dan sesuai laporan polisi LP/B-210 /XII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 15 Desember 2022," tutup Kasat.

Untuk diketahui, pelaku diamankan petugas keamanan PT AKL. Yang saat itu sedang patroli keliling. Tiba-tiba melihat pelaku sedang sibuk memanggul sebuah karung yang berisikan berondolan buah sawit PT. AKL.

Kemudian lanjut Kasat, security langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp125.000.

"Selanjutnya, security menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Mura, untuk segera dilakukan proses penyidikan sekaligus penahanan," ungkap Kasat. (sp/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved