Berita Musi Rawas

Buruh di Musi Rawas Curi Sawit Senilai Rp 125 Ribu, Polisi Sarankan Restotarive Justice

Mayik (46) seorang buruh di Musi Rawas kedapatan mencuri 50 kilogram sawit yang diperkirakan senilai Rp 125 ribu. Polisi sarankan restorative justice

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Mayik (46) seorang buruh di Musi Rawas kedapatan mencuri 50 kilogram sawit yang diperkirakan senilai Rp 125 ribu. Polisi sarankan restorative justice 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Mayik (46) seorang buruh di Musi Rawas kedapatan mencuri 50 kilogram sawit yang diperkirakan senilai Rp 125 ribu.

Atas tindak kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel, membuka peluang untuk melakukan restorative justice terhadap pelaku Mayik yang tercatat warga Perumnas Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Hal itu mengingat, barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku hanya 50 kilogram brondolan sawit atau jika dirupiahkan hanya Rp125.000.

Mayik, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas (BHL) tersebut, ketahuan mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL) di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.

Aksi itu dilakukan pelaku pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.20 Wib dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura sekira pukul 17.20 Wib.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHP (Tipiring), lantaran Barang Bukti (BB), hasil panen buah sebanyak 50 kg berondol buah sawit, dan jika ditafsir kerugian sekitar Rp125.000.

Baca juga: Mengenal Tradisi Munggah Pernikahan Adat Palembang, Ungkapan Kebahagian Setelah Akad

Namun, pihak, Polres Mura, membuka peluang memberikan restorative justice, mengenai perkara ini. Apabila ada kesepakatan dua belah pihak.

Diketahui, berdasarkan informasi yang didapatkan, sering terjadi pencurian dan para pelaku pencurian sudah paham terkait jerat hukum tentang jumlah total kerugian yakni senilai Rp 2.500.000, sehingga pelaku sekarang mencuri hanya beberapa janjang.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra mengatakan, perkara ini terus dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai perkara pasal 364 KUHP (Tipiring).

"Perkara pencurian buah sawit sudah sering terjadi. Mayik ini dijerat pasal 364 KUHP (Tipiring), saat ini penyidik masih melengkapi berkasnya," ungkap Kasat.

 

Pencuri Sawit perusahaan di Musi Rawas diserahkan ke Satreskrim Polres Mura Polda Sumsel.

Pelaku bernama Mayik (46), warga Perumnas Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel dipergoki bawa karung isu 50 kg buah sawit curian.

Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas (BHL) ketahuan mencuri buah sawit milik PT. Agro Kati Lama (AKL) di Divisi II Blok 17 E 06 di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti.

Aksi itu dilakukan pelaku Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.20 WIB dan diserahkan ke Satreskrim Polres Mura sekira pukul 17.20 Wib.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved