Berita Nasional
Sosok Polisi Diduga Nikahi Adik Kandung Istri, Istri Sebut Berawal dari Curhat
sosok Iptu Haerudin, perwira polisi yang disorot usai dilaporkan istri sah atas pernikahan siri dengan adik kandungnya. Iptu Haerudin diduga melakukan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Iptu H, perwira polisi yang disorot usai dilaporkan istri sah atas dugaan pernikahan siri dengan adik kandungnya.
H memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang posisinya di atas Inspektur Polisi Dua di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP).
H merupakan pria asal Bulukumba, Kalimantan Utara yang kini diputuskan demosi dua tahun serta penundaan pangkat satu tahun atas kasus pernikahan siri dengan adik kandung istri sah.
Diketahui sebelumnya, jabatan terakhir Iptu H sebagai Kabag Rohjas (Rohani dan Jasmani) di Polda Kaltara.
Diketahui, Iptu H telah menikah dengan istri sahnya, yakni Asnar Pratiwi Alwi sejak 10 April 2004 silam.
Dari pernikahannya dengan Asnar Pratiwi Alwi, mereka dikaruniai 3 orang anak.
Baca juga: Curhat Istri Polisi Laporkan Suami Nikahi Adik Kandungnya, Disebut Bawa Sial hingga Istri Durhaka
Sosok Iptu H tengah menjadi sorotan hangat setelah viralnya curahan Asnar Pratiwi Alwi selaku istri sah mengatakan, suaminya dan adik kandungnya telah menikah tanpa persetujuannya dan tinggal serumah selama sekitar satu tahun.
Selama 17 tahun membina rumah tangga, Pratiwi mengaku bahwa Iptu Haerudin merupakan sosok suami terbaik bahkan jauh dari kata melirik wanita lain.
Namun, semenjak menikah dengan adik kandungnya, Pratiwi mengatakan Iptu Haerudin berubah menjadi sosok yang tidak dikenalnya bahkan sampai menyebutnya istri sialan dan durhaka.
Sementara itu, adanya bukti pemalsuan data yang digunakan Iptu H saat menikahi adik iparnya, Nirmalasari Alwi.
Iptu H juga diduga melakukan pemalsuan data mengaku hanya seorang wiraswasta, dan mengaku telah berpisah dari Pratiwi sejak 2016.
Peristiwa itu terjadi di Bulukumba, Kalimantan Utara.
Baca juga: Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J, Singgung Keterbatasan Personel
Sementara hasil putusan sidang kode etik, Iptu H tidak dipecat dan masih aktif sebagai perwira polri.
Pengakuan tersebut diungkap Pratiwi saat berbincang dengan Uya Kuya dalam podcast kanal Youtubenya pada Jumat, (16/12/2022).