Berita Viral
Curhat Istri Polisi Laporkan Suami Nikahi Adik Kandungnya, Disebut Bawa Sial hingga Istri Durhaka
Curhat Asnar Pratiwi Alwi seorang bhayangkari yang menyampaikan adanya pernikahan siri sang suami dengan adik kandungnya sendiri. Diketahui, Iptu Haer
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Curahan hati Asnar Pratiwi Alwi seorang ibu bhayangkari yang menyampaikan adanya dugaan pernikahan siri sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
Pengakuan tersebut diungkap Pratiwi saat berbincang dengan Uya Kuya dalam podcast kanal Youtubenya pada Jumat, (16/12/2022).
Tak hanya itu, Pratiwi pula bercerita pernah disebut suaminya pembawa sial.
Pratiwi telah melaporkan suaminya bernama Iptu H kepada pihak Polri dan Kapolda Kalimantan Utara, hingga meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo sejak 2021 lalu.
Peristiwa pernikahan siri Iptu H dengan adik kandung Asnar Pratiwi Alwi terjadi di Bulukumba, Kalimantan Utara.
Bhayangkari ini mengaku kurang puas dengan keputusan Propam lantaran sang suami yang ia duga mendapat perlindungan hukum dari Polda Kalimantan Utara saat menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Tijitra Sidarma D Ayah Wijin Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun : Selamat Jalan Papi
Pasalnya, sang suami tidak mendapat hukuman yang sesuai dan tidak ada pemecatan.
"Saya kecewa sekali keputusan dari Kabid Propam, menurut saya bukti saya, pemeriksaan yang dilakukan, hukumannya tidak sesuai, apa yang terjadi dengan teman-teman yang lain itu perselingkuhan saja itu PTDH," ungkap Asnar Pratiwi Alwi.
Merasa tidak puas, Pratiwi lantas memviralkan kasus pernikahan siri Iptu dengan adiknya, Nirmalasari Alwi di media sosial sejak beberapa tahun belakangan.
Iptu Haerudin diketahui masih menjabat sebagai polisi aktif sebagai di Polda Kaltara.
Diketahui, Iptu H telah menikah dengan istri sahnya, yakni Asnar Pratiwi Alwi sejak 10 April 2004 silam.
Asnar Pratiwi Alwi selaku istri sah mengatakan, suaminya dan adik kandungnya telah menikah tanpa persetujuannya dan tinggal serumah selama sekitar satu tahun.
Pratiwi menyebut bahwa perbuatan sang suami melanggar hukum dan pernikahan dengan saudara kandungnya disebut hukumnya haram.
Sementara, ibu 3 anak ini mengaku tak mengetahui motif awal perselingkuhan anatara suaminya dengan adik kandungnya.
