Berita Nasional

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Termakan Omongan Istri, Ragukan Pengakuan PC Soal Rudapaksa

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Ferdy Sambo termakan omongan istri sehingga sampai hati melakukan pembunuhan

Warta Kota/YULIANTO
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar ragukan pengakuan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir J. Abdul juga menyebut Ferdy Sambo terlalu termakan omongan istri. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Ferdy Sambo termakan omongan istri sehingga sampai hati melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J hingga mengalami kekerasan dengan cara dibanting sebanyak 3 kali.

Diduga pengakuan tersebut yang membuat Ferdy Sambo gelap mata lalu menghabisi nyawa Brigadir J.

Namun banyak yang berpendapat, pengakuan tersebut hanya bualan apalagi setelah muncul tes poligraf Putri dengan skor minus 25 yang mengindikasikan adanya kebohongan mutlak.

Abdul pun menilai, Ferdy Sambo sebagai mantan jenderal bintang dua langsung kalap begitu mendengar cerita Putri.

Sayangnya, ia tidak melakukan konfirmasi maupun mencari kebenaran dengan menanyai Brigadir J.

"Dia terlalu termakan oleh perkataan istrinya," ungkap Abdul dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Pendemo Wanita Tampar Polwan, Bermula dari Ricuh di Depan Gedung KPU Menteng, Nasibnya

"Menjadi tidak rasional laki-laki. Begitu istrinya merasa diganggu langsung kemudian (dibunuh) tanpa ada klarifikasi kejadian sebenarnya."

Abdul menegaskan bahwa pembunuhan sudah terjadi, sehingga para pelaku yang terlibat terbukti bersalah.

Namun, pencarian motif tersebut menjadi suatu hal krusial jika ingin menakar seberapa besar andil masing-masing pelaku dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Bahwa ada pembunuhan yang sudah terjadi dari penembakan itu satu realitas yang tidak bisa dibantah, saksi siapa pun pasti akan membenarkan," jelas Abdul.

"Tapi motif ini kan juga menjadi penting ketika ingin meletakkan tanggung jawab atas perbuatan itu sesungguhnya di mana."

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), Jaksa Penuntut Umum membongkar hasil tes kebohongan para pelaku.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada motif lain yang dicurigai jaksa, namun tidak dapat terungkap di persidangan.

"Menurut saya jaksa berpendapat tidak ada pelecehan seksual, tetapi mungkin ada motif lain, tetapi itu tidak terungkap."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved