Berita Nasional

Pendemo Wanita Tampar Polwan, Bermula dari Ricuh di Depan Gedung KPU Menteng, Nasibnya

Seorang perempuan berinis EE yang merupakan simpatisan Partai Prima kini harus berurusan dengan polisi karena menampar Polwan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Aksi demo simpatisan Partai Prima di depan Gedung KPU Menteng, Jakarta berujung ricuh, Rabu (14/12/2022). Dalam kericuhan ini seorang perempuan simpatisan Partai Prima menampar Polwan yang sedang bertugas mengamankan demo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan


TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang perempuan berinis EE yang merupakan simpatisan Partai Prima kini harus berurusan dengan hukum karena menampar Polwan.

Peristiwa itu terjadi ketika EE menjadi bagian dalam aksi demo di depan depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Korban penamparan tersebut adalah Aipda Evi Sapta Riani yang ketika itu menjadi negosiator demo.

Baca juga: Viral Temuan Bangkai Pesawat di Hutan Kalimantan, Besinya Diambil Warga Untuk Dijadikan Pisau

Korban Buat Laporan Polisi

Aipda Evi Sapta Riani yang menjadi korban pemukulan pada saat mengamankan aksi demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat resmi membuat laporan polisi.

Ia membuat laporannya ke Polda Metro Jaya setalah kejadian pemukulan yang menimpanya, Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Benar, ada laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Aipda Evi itu diterangkan bahwa saat itu terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.

Korban yang kala itu berusaha menenangkan massa aksi yang kala itu mayoritas berisi perempuan justru mendapat tamparan ke arah wajah oleh terlapor yang berinisial EE.

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Akibat kejadian itu EE kini terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

"Karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, Aksi demo simpatisan Partai Prima di depan Kantor KPU, Rabu (14/12/2022) sempat diwarnai kericuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved