Berita Nasional

AJI dan LBH Sebut Polri Main Kotor Saat Ramai Ada Wartawan Jadi Kapolsek, IPW Sebut Intel Sejati

Kasus diangkatnya seorang wartawan bernama Umbaran Wibowo menjadi Kapolsek kini tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ IST
AJI dan LBH Sebut Polri Main Kotor Saat Ramai Ada Wartawan Jadi Kapolsek, IPW Sebut Intel Sejati 

Bahkan Sugeng pun menyarankan agar Polri menugaskan intelijen seperti Umbaran ke kasus-kasus lain seperti penyelidikan kelompok terorisme hingga jaringan narkoba untuk mengungkapnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga menyinggung aktivitas tambang ilegal seperti kasus Ismail Bolong agar intelijen juga dapat masuk untuk membuka tabir kasus itu.

"Kalau perlu intelijen Polri bisa juga meletakan anggotanya untuk undercover, pada misalnya kelompok-kelompok yang diduga memiliki paham radikal yang mengarah kepada tindakan-tindakan teroris atau tindakan jaringan narkoba supaya bisa mengungkap kasus-kasus tersebut."

"Bahkan, harus juga intel-intel untuk memantau praktek-praktek tambang ilegal bukan justru intel seperti Ismail Bolong itu menjadi pelaku daripada pertambangan ilegal dan melakukan penyetoran uang perlindungan, misalnya," papar Sugeng.

Di sisi lain, Sugeng juga menanggapi kecaman dari AJI dan LBH yang menyebut fenomena Umbaran Wibowo adalah cara kotor Polri dalam menyusupkan intelijen ke institusi media pers.

Menurutnya, sejauh Umbaran tetap berpegang dengan kaidah jurnalistik sebagai wartawan hingga informasi yang diperoleh bukan untuk kepentingan menyimpang, maka dinilai sah-sah saja.

"Apa yang dilanggar ya? Selama Umbaran menjalankan tugas jurnalistik berpegang pada kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak menggunakan informasi intelijennya (untuk) memberangus hak asasi manusia, atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang menyimpang dan disalahgunakan misalnya memeras serta tidak membuka sumber untuk dikriminalisasi untuk sesuatu yang off the record, tidak masalah," jelas Sugeng.

Sugeng pun meminta pembuktian dari AJI dan LBH jika Umbaran telah melanggar ketentuan jurnalistik selama dirinya berprofesi wartawan sembari menjadi intelijen.

"Kalau ada yang bisa dibuktikan penyalahgunaan jabatan sebagai jurnalis dengan membocorkan sumber dan kriminalisasi, itu baru diprotes sebagai tindakan kotor," katanya.

Baca juga: IPW Puji Fenomena Wartawan Diangkat Jadi Kapolsek : Intelijen Berhasil dan Sejati

Baca juga: Iptu Umbaran Nyamar Lalu Jadi Kapolsek, Dewan Pers: Wartawan Tak Boleh Terikat dengan Institusi Lain

AJI dan LBH: Cara Kotor Polri Susupkan Intelijen ke Media Pers

Berbeda dengan IPW, AJI dan LBH justru menganggap fenomena Umbaran ini adalah cara kotor Polri dengan menyusupkan intelijen ke institusi media pers.

Pernyataan ini adalah salah satu poin terkait desakan AJI dan LBH soal fenomena ini.

"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," demikian tertuang dalam poin pertama siaran pers yang dikutip dari laman AJI.

Selain itu, AJI dan LBH juga menganggap masuknya Umbaran menjadi intelijen di institusi pers telah menyalahi aturan yaitu pasal 6 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tulis AJI dan LBH.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved