Berita Lubuklinggau
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau, Ada Lowongan 216 Orang
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau telah diumumkan oleh KPU RI Lubuklinggau. Ada lowongan 216 orang.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Lubuklinggau.
Rekrutmen anggota badan ad hoc di tingkat kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS) jadwal pendaftaran akan dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023 mendatang.
Untuk Pemilu mendatang KPU Lubuklinggau membutuhkan dan dibuka lowongan PPS 216 orang yang akan mengisi 72 kelurahan.
Komisioner KPU bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan SDM, Andri Affandi menyampaikan syarat menjadi anggota PPS sama dengan menjadi anggota PPK kemarin.
Kemudian, pendaftaran PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.
"Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA. Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024," ujar Andri pada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Macet di Jalan Palembang Betung Km 18 Banyuasin, 20 Ton CPO Tumpah ke Jalan
Berikut sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPS, yakni Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol Daftar Riwayat Hidup Pas Foto Berwarna 4x6
"Kelengkapan dokumen ini dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba. Atau bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id," ungkapnya.
Sementara syarat lainnya, Pertama warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Lalu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," tambahnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau
Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Lowongan PPS Pemilu 2024 Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
Viral Percobaan Penculikan Anak Siswa SD di Lubuklinggau, Terungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Cara Daftar DTKS Kemensos 2023 Penerima Bansos di Lubuklinggau, Merasa Miskin Segera Daftar |
![]() |
---|
Akun Facebook Walikota Lubuklinggau Kena Hack, Warga Diimbau Abaikan Postingan |
![]() |
---|
Viral Penculikan Anak di SD 43 Lubuklinggau, Beredar Lewat Pesan WhatsApp, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Kampung Narkoba Tanah Periuk Digerebek, Polisi Tangkap Lima Pelaku Tengah Teler |
![]() |
---|