Berita Palembang

Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024, Anggota dan Ketua Berbeda, Ada Santunan Hingga Rp 36 Juta

Daftar Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pelaksana. Ada Santunan kecelakan Kerja

TRIBUNSUMSEL.COM
Rincian Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024, Ketua dan Anggota Berbeda, Ada Santunan Kecelakaan Kerja 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,- Daftar Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris.

Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 yang mendapat tugas sebagai  Ketua, Anggota, Sekretaris hingga pelaksana ternyata berbeda.

Besaran gaji PPK  Pemilu 2024 tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Pemilu 2024

PPK

1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000

 

Pilkada 2024

PPK

1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya menjelaskan selain mendapatkan gaji bulanan mengacu pada surat Menteri Keuangan juga diatur tentang santunan kecelakaan kerja bagi PPK Pemilu 2024.

"Dana santunan ini tersedia di dana tak terduga di KPU, " paparnya.

Santunan Kecelakaan Kerja PPK Pemilu 2024:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved