Berita Palembang
Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024, Anggota dan Ketua Berbeda, Ada Santunan Hingga Rp 36 Juta
Daftar Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pelaksana. Ada Santunan kecelakan Kerja
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,- Daftar Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 mulai dari Ketua, Anggota, Sekretaris.
Gaji PPK Kecamatan Pemilu 2024 yang mendapat tugas sebagai Ketua, Anggota, Sekretaris hingga pelaksana ternyata berbeda.
Besaran gaji PPK Pemilu 2024 tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pemilu 2024
PPK
1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000
Pilkada 2024
PPK
1.Ketua :2.500.000
2.Anggota :2.200.000
3.Sekretaris :1.850.000
4.Pelaksana :1.300.000
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya menjelaskan selain mendapatkan gaji bulanan mengacu pada surat Menteri Keuangan juga diatur tentang santunan kecelakaan kerja bagi PPK Pemilu 2024.
"Dana santunan ini tersedia di dana tak terduga di KPU, " paparnya.
Santunan Kecelakaan Kerja PPK Pemilu 2024:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;