Berita Selebriti

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Dinan Fajrina Rayakan Anniversary Sendiri, Masih Setia

Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmann yang saat ini resmi divonis 4 tahun penjara.

Ig/@dinanfajrina
Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmann yang saat ini resmi divonis 4 tahun penjara. 

Doni dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Crazy Rich Bandung itu juga diminta untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban investasi bodong Quotex dengan total mencapai Rp17 miliar.

Doni Salmana Resmi Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas Ganti Rugi

Pembacaan putusan kasus Doni Salmanan digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).

Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan bebas dari tuntutan membayar ganti rugi kepada para korban.

Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, suami Dinan Fajrina itu tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU lantas menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi kepada para korban mencapai Rp 17 miliar banyaknya.

Namun berdasarkan hasil vonis, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Dia hanya perlu menjalani hukuman 4 tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.

Terkait keputusan tersebut, hakim punya pertimbangannya sendiri.

Pasalnya, hasil sebagai affiliator Quotex belum jelas.

Hakim pun beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Dikutip TribunLampung.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved