Berita Selebriti
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Nasib Dinan Fajrina Rayakan Anniversary Sendiri, Masih Setia
Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmann yang saat ini resmi divonis 4 tahun penjara.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Dinan Fajrina istri Doni Salmann yang saat ini resmi divonis 4 tahun penjara.
Pembacaan putusan kasus Doni Salmanan digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan diputuskan dengan hukuman 4 tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Pasalnya, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich itu terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex.
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara. Dikutip Tribunnews.com.
Belum lama ini, Dinan Fajrina harus rela ulang tahun pernikahannya yang ke satu tahun sendirian tanpa sosok sang suami.
Pasalnya, Doni Salmanan ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tiga bulan menikah dengan Dinan Fajrina.

Dalam unggahan yang dibagikan dalam akun Instagram pribadinya tersebut, Dinan mengucapkan selamat ulang tahun pernikahan dengan Doni Salmanan.
Baca juga: Yessy Ungkap Kriteria Calon Suami Sekarang Usai Batal Dinikahi Ryan Dono Gegara Sertifikat Rumah
Ia mengaku bersyukur atas segala hal yang terjadi pada pernikahannya.
"Suamiku, selamat hari pernikahan yang ke satu tahun dan tentu saja untuk tahun-tahun mendatang! Tak percaya waktu berlalu begitu cepat, tapi aku selalu bersyukur atas segalanya," tulis Dinan Fajrina di Instagram-nya.
"Setiap saat dan hari yang aku habiskan bersamamu, bersinar dan aku sangat diberkati entah cuacanya bagus atau cuacanya buruk karena apapun itu kita akan melewati ini bersama." sambungnya.
Selain itu, Dinan juga membagikan foto pernikahannya dengan Doni Salmanan yang terjadi pada 15 Desember 2021 lalu.
Meski merasa sedih karena harus berpisah dengan Doni Salmanan, Dinan mengaku akan tetap setia dan menunggu suaminya sampai kapan pun.
"Apapun itu kita akan melewati ini bersama. Terima kasih telah menjadi suami yang luar biasa," sambungnya.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Korban Ngamuk Ada Karangan Bunga Berisi Dukungan
Seperti diketahu, saat ini Dinan Fajrina tinggal bersama orang tuanya di Bandung setelah suaminya, Doni Salmanan, ditahan.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.
Crazy Rich Bandung itu juga diminta untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban investasi bodong Quotex dengan total mencapai Rp17 miliar.
Doni Salmana Resmi Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas Ganti Rugi
Pembacaan putusan kasus Doni Salmanan digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Vonis yang diterima Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sampai 13 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan bebas dari tuntutan membayar ganti rugi kepada para korban.
Dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, suami Dinan Fajrina itu tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU lantas menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi kepada para korban mencapai Rp 17 miliar banyaknya.
Namun berdasarkan hasil vonis, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.
Dia hanya perlu menjalani hukuman 4 tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Terkait keputusan tersebut, hakim punya pertimbangannya sendiri.
Pasalnya, hasil sebagai affiliator Quotex belum jelas.
Hakim pun beranggapan, aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas. Dikutip TribunLampung.
Baca berita lainnya di Google News