Berita Viral
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Terima Kembali Aset Disita : Ada Bergerak dan Tidak Bergerak
Youtuber Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus binary option Quoatex.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Youtuber Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus binary option Quoatex.
Keputusan hakim pengadilan negeri Bale Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Sedangkan untuk kasus pencucian uang, Doni Salmanan dinyatakan tak bersalah alias dibebaskan.
Menariknya, dalam keputusan hakim tersebut, juga disinggung soal aset yang sempat disita akan dikembalikan ke sang youtuber dan ada juga disita negara.
Pasalnya dinilai harta kekayaan yang dimiliki Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Melansir dari Tribunjabar,com, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, mengatakan, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.

"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset.
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Inilah Daftar Aset Kekayaan Doni Salmanan Sempat Disita.
1. Dua Rumah Mewah
Diketahui Doni Salmanan memiliki dua rumah mewah yang semua sempat disita.