Berita Nasional
Curhat Ferdy Sambo Digiring ke Patsus Mabes Polri Oleh Jenderal Bintang Dua, Bharada E Cabut BAP
Curhat Ferdy Sambo mantan eks kadiv Propam Polri saat diamankan setelah Bharada E merubah laporan BAP-nya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Curhat Ferdy Sambo mantan eks kadiv Propam Polri saat diamankan setelah Bharada E merubah laporan BAP-nya.
Hal itu disampaikannya saat menanggapi kesaksian Bharada E dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
“Bahwa ternyata keterangan kebohongan tanggal 5 (Agustus) itu lah ya, kemudian saya dijemput bintang dua bawa ke Mabes Polri, kemudian saya di Patsus,” kata Ferdy Sambo.
BAP tanggal 5 yang dimaksud itu adalah BAP Bharada E yang pertama kali.
Keterangan Bharada E pada 5 Agustus itu pun sempat dicecar tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Sebab pada persidangan hari ini, Bharada E mengakui bila salah satu keterangannya yang menyebutkan jika semua penembakan dilakukan Ferdy Sambo dan bukan dirinya adalah kebohongan.
Menurut Bharada E, keterangan yang benar adalah yang saat ini disampaikannya dalam sidang, yakni dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Selain itu, Ferdy Sambo pun ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Bharada E mengaku mencabut BAP pada 5 Agustus atas inisiatif sendiri dan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J.
“Saya tidak pernah tahu keterangan-keterangan tanggal 6 dan 8 (Agustus). Tanggal 8 lah setelah istri saya diancam akan ditersangkakan. Tapi ternyata istri saya juga ditersangkakan dan juga di terdakwakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukanya.
Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
“Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.
Lebih lanjut dia mengatakan ia akan bertanggung jawab atas kesaksian Bharada E yang menyebut soal perintah ‘menghajar’ yang diartikan sebagai menembak Brigadir J.