Berita Nasional

Bharada E Dinasehati Majelis Hakim Saat Memberikan Kesaksian di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bharada E Dinasehati Majelis Hakim Saat Memberikan Kesaksian di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik.

Yang terbaru, Bharada E yang hadir dalam persidangan tersebut dan memberikan kesaksian.

Dalam persidangan tersebut, Bharada E dinasehati oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak memberikan nasihat kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Nasihat itu diberikan lantaran Bharada E telah berani berterus terang terkait misteri kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, Hakim Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengenai kronologis penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E pun mengakui bahwa instruksinya merupakan tembak, bukan hajar seperti yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

"Pertama disuruh berlutut dulu Yang Mulia. Terus kemudian disuruh 'Woi, kau tembak'," ujar Bharada E.

Hakim Morgan pun kembali menanyakan soal instruksi tembak itu ke arah Brigadir J atau ke arah dinding.

Lalu Bharada E pun kembali menegaskan bahwa instruksi tembak itu ke arah Brigadir J.

"Maksudnya tembak itu ke mana? Ke dinding atau ke Yosua?" tanya hakim Morgan.

"Ke Almarhum (Yosua) Yang Mulia," jawab Bharada E.

"Bukan ke dinding dia bilang?" tanya hakim Morgan.

"Bukan Yang Mulia," jawab Bharada E.

Melihat jawaban itu, hakim Morgan pun sempat memberikan nasihat kepada Bharada E.

Korban dari tragedi ini bukan hanya Brigadir J akan tetapi puluhan polisi juga turut menjadi korban terkena sanksi etik akibat terlibat dalam rekayasa penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Karena itu, hakim Morgan mengingatkan bahwa pengadilan tak bisa direkayasa seperti yang telah dilakukan Ferdy Sambo.

Karena itu, dia meminta Bharada E untuk tetap berterus terang selama dalam persidangan di kasus tersebut.

"Karena Yosua sudah meninggal dan banyak korban-korban lain juga. Jadi kamu ingat, terus terang karena sebagai saksi kamu di sini, kamu tidak berhak untuk menyatakan tidak benar. Di sini tidak ada rekayasa," jelas Hakim Morgan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Melakukan Blunder Saat di Sidang, Kini Malah Berpotensi Memberatkan PC

Baca juga: Bharada E Pilih Jalani Sidang Offline, Siap Hadapi Ferdy Sambo, Disambut Riuh Tepuk Tangan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi mendengar saat Ferdy Sambo (FS) membuat skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Setelah mendengar cerita pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC), Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo, menurut Bharada E nampak kesal atas perlakuan terhadap istrinya itu  sehingga menginginkan Brigadir J tewas.

"Nanti kau yang bunuh Yosua ya karena kalau kau yang bunuh saya yang akan jaga kamu,. Karena kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita," kata Bharada E menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Hakim Sampai Dibuat Geram Saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jenazah Brigadir J
Hakim Sampai Dibuat Geram Saat Dengar Pengakuan Putri Candrawathi Soal Jenazah Brigadir J (Kompas TV)

Selanjutnya, Bharada E menyebut Ferdy Sambo menceritakan soal skenario yang sudah dibuat ketika Brigadir J sudah tewas tertembak.

"Saya cuma diam. Baru dia (Ferdy Sambo) bilang begini, jadi gini Cad lokasinya di 46 (rumah dinas Komplek Polri). Nanti di 46 itu ibu dilecehkan sama Yosua terus ibu teriak, kamu respon terus Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal'," lanjut Bharada E.

Mendengar cerita Ferdy Sambo, Bharada E mengaku kaget dan tidak bisa berkata apapun saat itu.

Lalu Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Bharada E apakah Putri Candrawathi mendengar saat suaminya menceritakan skenario pembunuhan.

"Itu dengan suara berbisik? Menurut saudara Putri dengar (skenario)?" tanya hakim.

"Pasti mendengar," ucap Bharada E.

Saat itu, Bharada E terus menerus menceritakan soal skenario penembakan itu.

Namun saat disela-sela bercerita, Bharada E melihat Putri Candrawathi berbisik kepada Ferdy Sambo perihal CCTV dan sarung tangan.

"Sudah dijelaskan tentang skenario, udah kamu nggak usah takut, karena posisinya kamu bela ibu, kamu bela diri, aman'. Sambil menceritakan skenario, ibu PC ngobrol dengan pak FS saya kurang dengar tapi sepintas soal CCTV, terus ngabahas sarung tangan," ungkap Bharada E.

Putri Candrawathi Marah ke Sambo karena Dilibatkan

Putri Candrawathi mengaku sempat marah kepada suaminya, Ferdy Sambo karena dilibatkan saat Sambo merekayasa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Awalnya, Putri mengaku baru mengetahui jika Yosua tewas dalam aksi penembakan di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sehari setelah kejadian atau pada 9 Juli 2022.

"Kapaan saudara mengetahui Yosua meninggal?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

"Tanggal 9 juli (2022)," jawab Putri.

Saat itu, Putri menyebut tengah berada di kamar rumahnya bersama Ferdy Sambo. Dia menanyakan perihal kejadian yang terjadi di rumah dinas sehari sebelumnya.

"Waktu itu Pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya ada di kamar, saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46 (rumah dinas), terus suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia," ucapnya.

Putri mengaku jika Ferdy Sambo menceritakan telah terjadi insiden tembak-menembak antara kedua anak buahnya itu yang disebabkan karena pelecehan seksual yang dialami Putri.

Cerita itu, kata Putri, juga sudah diinformasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Suami saya sudah melaporkan ke Pak Kapolri bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya," ucap Putri.

Mendengar cerita itu, Putri mengaku marah dengan suaminya karena dilibatkan dalam kasus yang menewaskan Yosua.

"Lalu saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-ikut dalam peristiwa tersebut, saya menangis, lalu suami saya pergi keluar dari kamar," ungkap Putri.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved