Berita Nasional

Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak di Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Langsung Tegas

Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

Editor: Slamet Teguh
YouTube Kompas TV
Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo Saling Bentak di Sidang Kasus Brigadir J, Hakim Langsung Tegas 

TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini terus berjalan.

Yang terbaru, Bharada E dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut.

Namun, pada persidangan tersebut terjadi insiden saling bentak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi saat Arman menanyakan terkait inkonsistensi keterangan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.

Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.

Adapun peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling dan dirinya menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.

Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.

Pada BAP tanggal 5 Agustus, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.

Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.

Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawathi.

"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'Akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS."

"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E seperti ditayangkan di Breaking News YouTube Kompas TV.

Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.

Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan Arman, ia dipotong oleh Arman.

"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini...," kata Bharada E yang lalu dipotong oleh Arman.

"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman.

Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan intonasi meninggi bahwa keteangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.

Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.

"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya sudah didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan intonasi meninggi.

"Siapa yang mendoktrin, dimana yang mendoktrin, di mana saudara didoktrin?" bentak Arman.

"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.

Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.

Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.

Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.

Setelah diputuskan, menurut pantauan Tribunnews.com di YouTube Kompas TV, suasana persidangan kembali kondusif.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

Sementara dalam kasus ini, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ling Ling Tunangan Bharada E Ungkap Icad Tak Berharap Dibebaskan, Ngaku Siap Bertanggung Jawab

Baca juga: Alasan Ling Ling Tunangan Bharada E Baru Muncul, Minta Ferdy Sambo Dihukum Berat : Dia Otaknya

Putri Candrawathi sempat menelepon Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sambil menangis sesaat dugaan pelecehan seksual terhadap Putri yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Diketahui, Putri meminta agar Bharada E yang saat itu bersama Bripka Ricky Rizal untuk segera pulang ke rumah Magelang.

Padahal, saat itu keduanya baru selesai mengantarkan makanan kepada anaknya ke asrama di Magelang.

Menurut Bharada E, pihaknya sempat mengintip keadaan kamar Putri Candrawathi seusai sampai di rumah Magelang. Hasilnya, kasur kamar tidur istri Ferdy Sambo itu pun tak dalam kondisi berantakan.

"Dari alun alun diperintahkan pulang oleh terdakwa PC oleh RR? kamu naik ke atas kan? kamu sempat lihat ke dalam? pada saat lihat ke dalam bagaimana keadaan tempat tidur itu? acak-acakan atau seperti biasa?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

"Seperti biasa," jawab Bharada E.

Ia menuturkan dirinya juga menyaksikan bahwa Putri Candrawathi hanya dalam kondisi berbaring saat dirinya sampai di Rumah Magelang tersebut. Sementara itu, Brigadir J terlihat berada di luar halaman rumah.

"Bu PC lagi berbaring seperti biasa," jelasnya.

Di sisi lain, Bharada E sempat mempertanyakan soal insiden yang terjadi di rumah tersebut kepada Kuat Maruf.

Dia pun melihat Kuat Maruf dalam kondisi marah dan emosi sembari menyatakan agar dirinya tak tahu dulu masalahnya.

"Baru saya tanya ke Om Kuat, kenapa om ada masalah apa? dia mukanya marah, marah emosi baru dia bilang 'sudah om, kamu nggak usah tau dulu' baru dia bilang 'ayo turun ke bawah' baru kita berdua ke bawah sampai samping tempat biasa kita duduk," beber Bharada E.

Ia menuturkan bahwa dirinya pun mencoba untuk menenangkan Kuat Maruf agar mau mencoba bercerita. Namun, saat itu dirinya tak mendapatkan jawaban apapun soal kejadian di rumah tersebut.

"Karena masih marah saya coba menenangkan dia dulu. Saya bukakan air minum 'Om minum dulu om' saya kasih rokok ke dia. Saya pasangin rokok ke dia. Saya bilang sudah om tenang dulu. Mungkin sudah abis beberapa batang baru saya tanya kenapa sih om? ada masalah apa? baru dia bilang sudah tenang tapi tetap jawabannya sama," jelasnya.

Lebih lanjut, Bharada E juga sempat mengklarifikasi kejadian di rumah tersebut kepada Brigadir J. Lalu, rekannya itu pun juga mengaku tidak mengetahui alasan Kuat Maruf tiba-tiba marah kepada dirinya.

"Almarhum saya lihat ada di luar langsung saya bilang 'bang' lalu dia menjawab 'kenapa chad?'. Lalu saya tanya 'Ada masalah apa?' lalu dia jawab lagi nggak tau tuh Om Kuat marah marah ke saya," jelas Bharada E.

Lebih lanjut, Bharada E juga kembali meminta agar Brigadir J untuk menceritakan kejadian yang dialami di rumah Magelang. Akan tetapi, dia juga tidak mendapatkan jawaban dari Brigadir J.

"Bang saya sudah tanya ke Om Kuat tadi tapi tidak dikasih tau saya. Saya tanya abang juga tidak tau. Kalau ada apa-apa jangan libatkan saya. Karena dia diem saya langsung masuk lagi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dirinya dengan cara dibanting sebanyak tiga kali.

Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.

"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambung hakim.

Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.

Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual.

Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambung Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved