Berita OKI

Ayah 7 Anak di OKI Bebas dari Jerat Hukum di Tingkat Kejaksaan, Ini Ceritanya

Nawawi (46) ayah tujuh orang anak di Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari Jerat Hukum usai mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Negeri OKI.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Nawawi (46) ayah tujuh orang anak di Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari Jerat Hukum usai mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Negeri OKI. 

Nawawi Bersyukur

 

Sementara itu, rasa senang dan bahagia terpancar dari wajah Nawawi.

Ia bersyukur dalam kembali menghirup udara bebas dan kembali berkumpul dengan ke - 7 anak dan istrinya lagi.

"Alhamdulillah bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,"

"Saya memiliki 7 orang anak yang masih kecil-kecil, maka saya mengajukan RJ ini. Karena saya juga tidak sanggup melihat masa depan anak-anak terganggu dan sulit," tuturnya dengan nada sedih.

Atas pengalaman yang diterimanya. Nawawi warga asal Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung ini menghimbau kepada teman-teman sesama pengepul barang bekas (rongsokan) untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan usaha.

"Dalam menjalankan bisnis harus lebih berhati-hati. Setelah ini saya juga akan alih profesi cari usaha lain," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved