Berita OKI
Ayah 7 Anak di OKI Bebas dari Jerat Hukum di Tingkat Kejaksaan, Ini Ceritanya
Nawawi (46) ayah tujuh orang anak di Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari Jerat Hukum usai mendapat Restoratif Justice Kejaksaan Negeri OKI.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Nawawi (46) ayah tujuh orang anak di Ogan Komering Ilir (OKI) bebas dari Jerat Hukum.
Nawawi (46) terjerat kasus penadahan hasil curian berupa aki mobil dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,
Beruntung, Kasus yang menjerat Nawawi berakhir melalui Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan SH menyampaikan berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses ke Pengadilan Negeri Kayuagung dilihat bisa diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).
"Tersangka itu melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tetapi tepat hari ini perkara tidak kita lanjutkan ke persidangan dan tuntutannya dihentikan melalui RJ ini," ujar Dicky dihadapan awak media, Selasa (13/12/2022) siang.
Dijelaskan jika kejadian pencurian pada bulan September 2022 lalu. Dimana terdapat dua orang yang mengambil 2 buah aki milik korban dan dijual kepada Nawawi.
"Satu anak dibawah umur dan sudah kita lakukan diversi. Satunya lagi pencuri yang dewasa sudah penuntutan. Sedangkan penadah ini kita hentikan dengan dasar RJ tersebut," imbuhnya.
Disampaikan jika terlapor Nawawi mendapatkan RJ ini dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Selain itu, karena ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun, kerugian dibawah Rp. 2.500.000 dan yang bersangkutan berasal dari warga yang tidak mampu.
"Pertimbangannya pasti berbicara ancaman pidananya dan itu memenuhi syarat untuk dilakukan restoratif justice berdasarkan peraturan kejaksaan RI nomer 15 tahun 2020," ungkapnya didampingi Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH.
Dicky berharap perbuatan yang sama tidak akan diulangi kembali oleh yang bersangkutan.
"Saya sudah berpesan jangan sampai mengulangi kejahatan lagi dan dia (Nawawi) mengaku sangat menyesali perbuatannya," terang dia.
Menurutnya selama kurun waktu tahun 2022 ini. Kejaksaan Negeri OKI total sudah ada 3 perkara yang diselesaikan melalui proses RJ.
"Kami berharap RJ ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu itu harus kita laksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," sambungnya.