Berita Palembang

Syarat dan Langkah Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Disdukcapil Kota Palembang

Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Disdukcapil Kota Palembang

Tayang:
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi. Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Disdukcapil Kota Palembang 

5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.

6. Tidak merupakan pasangan sejenis.

7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.

11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.

12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.

13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

 

Persyaratan pencatatan adopsi ke Dinas Pencatatan dan Kependudukan Sipil Kota Palembang sebagai berikut :

 

1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan.

2. Kutipan akta kelahiran anak.

3. Fotokopi kartu keluarga orang tua angkat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved