Berita Palembang
Syarat dan Langkah Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Disdukcapil Kota Palembang
Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak (Adopsi) di Disdukcapil Kota Palembang
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syarat dan langkah untuk pencatatan pengangkatan anak (adopsi) di Kota Palembang sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Adopsi seorang anak harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007, undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Adopsi anak memerlukan penetapan pengadilan dan pencatatan adopsi anak secara catatan sipil di Disdukcapil masing- masing daerah.
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi :
1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak.
4. Memerlukan perlindungan khusus.
Khusus untuk usia anak angkat belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, sedangkan anak usia 6-12 tahun sepanjang ada alasan mendesak, dan 12-18 tahun sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat orang tua angkat :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Syarat-Pencatatan-Pengangkatan-Anak-Adopsi-di-Disdukcapil-Kota-Palembang.jpg)