Berita Palembang

Lima Tahun Sekali RTRW Sumsel Direvisi

Rencana program penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 2016-2023 telah disepakati

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Kegiatan Perumusan Rekomendasi Arah Kebijakan Rencana Program dalam Rangka Penyusunan KLHS dan Perubahan RTRW 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyepakati rencana program penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 2016-2023.

Kesepakatan akan rekomendasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta yang hadir seperti dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pemerintah kota/kabupaten, akademisi, dan pihak swasta. 

"Revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Edward Candra, Minggu (11/12/2022)

Menurutnya, rencana yang disepakati yaitu pengelolaan sumber daya air, penurunan kualitas udara, alih fungsi lahan dan hutan, perubahan iklim, tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, serta keanekaragaman hayati darat dan perairan.

"Kebijakan rencana program (KRP) yang disepakati seperti pengembangan kawasan perkotaan pada wilayah dengan ketersediaan air yang rendah harus didukung dengan upaya pengawetan air," katanya

Masih kata Edward,  upaya pengawetan air ini dengan pengelolaan kuantitas air permukaan melalui pengendalian aliran permukaan, pemanenan air hujan, serta peningkatan kapasitas infiltrasi tanah.

Lalu termasuk juga KRP pengembangan kawasan perkotaan dengan konsep green city dengan penyediaan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan, transportasi ramah lingkungan, pemanfaatan  energi secara efisiensi, bangunan hemat energi, dan efisiensi pemanfaatan air. 

Edward mengucapkan terimakasih pada ICRAF Indonesia yang turut terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumsel melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives.

Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan dan Bayar PBB Online Palembang, Praktis dan Mudah

Sementara itu Koordinator Proyek Land4Lives Sumsel David Susanto mengatakan revisi RTRW adalah langkah strategis pemerintah provinsi yang harus didukung, karena peraturan daerah ini akan menjadi fondasi dan memberi arah bagi pembangunan yang berkelanjutan.

"Tidak hanya untuk mendorong peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan potensi sumber daya alam tetapi juga untuk memastikan keberlanjutan lingkungan hidup," katanya 

Menurutnya, Sumsel memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan keberagaman ekologinya, seperti lahan gambut, daerah pesisir, dan kawasan hutan. 

"Peraturan daerah RTRW yang berwawasan lingkungan akan membantu pemerintah mengelola sumber daya alam dengan segala keunikannya demi pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved