Berita Nasional
Ternyata Suka Sama Suka, Nasib & Sosok Prajurit TNI Wanita Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres
Ternyata Suka Sama Suka, Nasib & Sosok Prajurit TNI Wanita Diduga Berbuat Asusila dengan Paspampres
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus Paspampres berinisial Mayor BF yang lakukan rudapaksa pada prajurit TNI wanita di sebuah hotel di Bali.
Saat bertugas pada Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 Bali 2022, pada 15-16 November 2022 silam, hal ini terjadi.
Ternyata tidak ditemukan bukti adanya unsur pemaksaan sehingga ini menjadi kasus asusila.
Baca juga: Update Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terungkap jika keduanya berbuat asusila atas dasar saling suka.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Sosok Letda Caj (K) GER
Letda Caj GER merupakan personel Divisi Infanteri 3/Darpa Cakti Yudha atau Divif 3/Kostrad yang berada di Pakatto, Bontomarannu, Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
Wanita yang berasal dari Bandung, Jawa Barat ini baru berkarir sebagai prajurit wanita Kostrad atau Kowad TNI selama 1 Tahun.
Pada upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri Tahun 2021, Letda Caj GER dan 227 perwira dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
Ia tercatat lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 September 1999 dan statusnya belum menikah.
Letda Caj (K) GER berpotensi menjadi tersangka
Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka karena diduga berbuat asusila dengan Mayor Infanteri BF.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan. Perkembangannya berbeda karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," terang Andika Perkasa.
Menurutnya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 281 tentang asusila dan dapat dipecat dari TNI karena kasus ini.
"Itu sesuai dengan pidananya sudah ada KUHP-nya tapi untuk aturan internal karena dilakukan sesama keluarga besar TNI konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegasnya.