Berita Musi Rawas
Update Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau
Update ayah rudapaksa anak tiri di Musi rawas, berkas segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Update ayah rudapaksa anak tiri di Musi rawas, berkas segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumsel melimpahkan tersangka, Jumadi alias Jum (42) ke jaksa penuntut umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, pelimpahan tersangka asal Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)
Tersangka diketahui sebelumnya, diduga melanggar perkara Pasal 81 jo 76 (d) UU RI NO 17 THN 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI NO 23 THN 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan telah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
"Pelimpahan tersangka Jumadi, karena berkas perkara berikut Barang Bukti (BB), sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, untuk segera dilakukan proses persidangan," kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, pelimpahan tersangka sendiri di terima langsung oleh JPU Kejari Lubuklinggau, Vina Astri Verlisa. Dimana pelimpahan tersangka tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No : B-5953/L.6.11/Eoh.1/11/2022 tanggal 30 November 2022, sudah Lengkap (P-21).
Baca juga: Ramalan Cuaca Palembang, BMKG Ingatkan 4 Wilayah di Sumsel Hujan Deras 24 Jam
Sebelumnya, tersangka Jumadi alias Jum (42) warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura sendiri ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan Jumadi kepada anak tirinya sendiri sejak 2017 lalu hingga 2022 atau dalam kurun waktu 5 tahun. Bahkan, aksi itu dilakukan sudah lebih dari 20 kali.
Modus tersangka adalah mengiming-imingi akan diobati dan disembuhkan penyakit yang diderita korban.
Tersangka sendiri ditangkap oleh personil Polsek Muara Kelingi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan di back up oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura. (Eko Mustiawan/CR41)
Modus Pelaku
Sebelumnya, seorang ayah rudapaksa anak tiri di Musi Rawas, sudah 5 tahun sejak korban masih SMP.
Aksi ayah rudapaksa anak tiri ini telah dilakukannya sejak tahun 2017 dan saat itu korban masih berusia 13 tahun di bawah umur.
Selama 5 tahun ayah rudapaksa anak tiri di Musi Rawas telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut hingga 20 kali.
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Musi Rawas
ayah rudapaksa anak tiri
Rudapaksa di Musi Rawas
Tribunsumsel.com
Agus Warga Megang Sakti Sembunyikan Ekstasi di Tumpukan Baju, Penangkapan Narkoba Musi Rawas |
![]() |
---|
Penangkapan Narkoba di BTS Ulu Musi Rawas, Sabu Disembunyikan di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Mengenal Tradisi Punjungan Musi Rawas, Diadakan Sebelum Acara Perkawinan atau Khitanan |
![]() |
---|
Satu Rumah Hangus Kebakaran di Tugumulyo Musi Rawas, Ditinggal Pemilik Pergi Kondangan |
![]() |
---|
Pilkades Musi Rawas 2023 Masuk Tahap Pendaftaran, Terapkan Sistem Rangking Ujian Tertulis |
![]() |
---|