Berita Nasional
FAKTA Mayor BF Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad, Ternyata Suka Sama Suka Tidak dengan Paksaan
Inilah sosok Mayor BF Paspampres yang rudapaksa ke Prajurit wanita TNI di Bali. Ternyata tidak ada paksaan alias suka sama suka
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Mayor BF Paspampres yang rudapaksa ke Prajurit wanita TNI di Bali.
Dari hasil penyelidikan, ternyata tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF ke Prajurit wanita TNI AD atau Kowad bukan atas dasar paksaan melainkan suka sama suka.
Fakta ini diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Namun tidak ditemukan bukti adanya kasus rudapaksa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perwira Paspampres dan prajurit wanita TNI melakukan tindak asusila atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur pemaksaan.
Baca juga: FAKTA Kasus Paspampres Diduga Rudapaksa Kowad, Ternyata Tidak dengan Paksaan, Suka Sama Suka
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ujarnya pada Kamis (8/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lantas siapakah sosok Mayor BF ini ?

Mayor BF merupakan perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sementara korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER berpotensi sebagai tersangka.
Kasus ini terjadi saat tersangka dan korban bertugas di acara KTT G20 pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Nasib Paspampres dan Prajurit TNI yang Disebut Dirudapaksa, Kini Malah Sama-sama Terancam Dipecat
Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Â
Â
Hasil Visum Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi Berbeda Fisik, IPW : Double Victim |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas, Ini Kekayaan Samanhudi Anwar Mantan Walikota Blitar 2016-2019 |
![]() |
---|
Reaksi Eks Walikota Blitar, Samanhudi Anwar Usai Ditanya Motif Perampokan di Rumdin Walikota Blitar |
![]() |
---|
Viral! Kisah Bocah 11 Tahun, Rela Tempuh Jarak 160 KM Dengan Becak Tua Demi Antar Ayah Berobat |
![]() |
---|
JPU Tegaskan Ferdy Sambo Memang Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Meminta Hakim Tolak Pleidoinya |
![]() |
---|