Berita Kriminal Palembang
Jatanras Tangkap Dua Penodong di Jembatan Ampera Palembang, Waspadai Modusnya
Jatanras Polda Sumsel meringkus dua pelaku penodongan di Jembatan Ampera Palembang, Rabu, (07/11/2022)
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Jatanras Polda Sumsel meringkus dua pelaku penodongan di Jembatan Ampera Palembang, Rabu, (07/11/2022)
Dua pelaku yang diamankan yakni Robiansyah(30) warga Jalan SH Wardoyo Kecamatan Seberang ulu 1 kota palembang, dan Risky Saputra (23) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serengam kecamatan Ilir barat II kota palembang.
Aksi penodongan yang dilakukan keduanya membuat korban Munawir kehilangan sejumlah barang berharga.
Penodongan bermula kedua pelaku mengamen didepan korban yang tengah berada di kawasan Jembatan Ampera Palembang.
Korban hanya memberikan uang dua ribu, pelaku merasa kurang dan meminta korban untuk memberikan uang lagi dan meminta handphone milik teman korban dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau.
Melihat pelaku melakukan tindakan tersebut kemudian korban langsung memberikan uang dan hanphone yang dipakai korban juga turut dirampas pelaku.
"Jadi kami ngamen dulu, lalu korban ini ngasih uang hanya dua ribu. Karena kurang hanya diberikan dua ribu kami meminta lagi namun dengan mengancam menggunakan pipa, gunting, dan pisau," ujar Roby.
Setelah diancam, korban lantas mengeluarkan dompet untuk memberikan uang tambahan kepada pelaku.
"Namun pelaku yang melihat korban mengeluarkan uang dan melihat didompet terdapat uang 50ribu, pelaku memaksa memintanya beserta handphone yang dibawanya," Imbuhnya.
Sebelumnya para pelaku pernah menjadi residivis, pelaku Robiansyah pernah masuk bui terkait kasus narkoba jenis ganja dan Riski pernah tersandung kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 7 kali sejak dirinya berumur 13 tahun.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone Vivo Y21 dan satu bilah senjata tajam jenis pisau dan gunting.
Sementara, Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK melalui Kanit I Kompol Willy Oscar dan disampaikan oleh panit AKP Hillal Adi Imawan SIK MM.
"Benar anggota kami yang berada diatas pimpinan Kanit Willy berhasil mengamankan pelaku ini dan dari pelaku kami mengamankan juga senjata yang di pakai mereka. Untuk pengamanan terhadap Robi, kami amankan saat Roby sedang mengamen dipasar bawah jembatan ampera," ujar Hilal.
Kedua pelaku beraksi dengan modus mengamen didepan korbannya.
Baca juga: Pemuda Pelaku Perampasan Hp Pacar di Palembang Ditangkap Polisi, Ngakunya Cemburu
Dalam kasus ini keduanya dikenakan hukuman pasal 365 KUHP.
"Para pelaku kita kenakan pasal 365KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.