Berita Lubuklinggau

Pecatan Polisi Ditangkap Polres Lubuklinggau Gegara Kasus Pencurian, Ini Modus Pelaku

Arham Basofi (28 tahun) seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Arham Basofi (28 tahun) seorang pecatan polisi ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi pencurian, Rabu (7/12/2022). 

"Yan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus penipuan dengan cara penarikan di loket Brilling BRI dengan korban Aditya, saat itu pelaku minta ditarikkan uang senilai Rp. 6,5 juta dengan cara pelaku mentransfer ke rekening BRI milik korban Aditya melalui ATM BCA miliknya melalui alat Electronic Data Capture (EDC)," ujarnya.

Kemudian dengan alasan pending, pelaku menunjukan bukti sudah transfer dari alat EDC.

Namun, print outnya tidak keluar, pelaku menyampaikan bahwa pelaku adalah polisi, karena kebetulan saat itu pelaku mengunakan baju angkatannya dulu.

"Karena percaya korban memberikan uang senilai RP. 6,5 juta," ungkapnya.

Hasil konfrontir Yan dan saksi Ardi menerangkan mereka sudah empat kali ke warung yang ada layanan Brilling BRI, namun yang keempat di toko korban Aditya baru berhasil melakukan pencurian dengan modus tipu transaksi bank.

"Kemudian Yan dan saksi Ardi terekam kamera CCTV dan diviralkan oleh korbannya di Curup Bengkulu," ujarnya

Setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku Yan minta diantarkan kembali ke Lubuklinggau, dan memasukan uang hasil curiannya ke rekening BCA miliknya.

Kemudian pelaku menarik uang hasil curiannya sebanyak Rp. 500 ribu yang digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan sisanya digunakan pelaku sebagai simpanan," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved