Hari Ibu Nasional 2022
Hari Ibu Nasional 22 Desember: Sejarah, Tema dan Logo PHI Ke-94 Tahun 2022
Artikel ini memuat penjelasan sejarah peringatan Hari Ibu Nasional lengkap dengan tema dan logo perayaan Hari Ibu tahun 2022.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
Presiden Soekarno meresmikan peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Meskipun ditetapkan sebagai hari nasional, namun peringatan Hari Ibu bukan termasuk hari libur.
Tema dan Logo Peringatan Hari Ibu Nasional 2022
Melansir dari laman resmi kemenpppa.go.id, Sejarah mencatat dicetuskannya Hari Ibu di Indonesia merupakan tonggak perjuangan perempuan untuk terlibat dalam upaya kemerdekaan bangsa dan pergerakan perempuan Indonesia dari masa ke masa dalam menyuarakan hak-haknya guna mendapatkan perlindungan dan mencapai kesetaraan.
Oleh karena itu tema dan sub tema PHI setiap tahun akan berlandaskan catatan penting tersebut. Tema utama PHI ke-94 adalah "PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU."
Selain tema utama, ditetapkan sub-sub tema untuk mendukung tema utama dimaksud. Sub-sub tema tersebut adalah sebagai berikut.
Sub Tema 1 : Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan
Latar Belakang :
Telah terbukti bahwa perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga, dengan memulai usaha dan memasuki angkatan kerja sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja yang mengalami PHK.
Akan tetapi perempuan mengalami banyak kesulitan dalam bekerja, memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibanding laki-laki, diantaranya karena norma gender yang diskriminatif, tingginya beban pekerjaan pengasuhan tak berbayar (unpaid care work), rendahnya akses terhadap aset produktif, kurangnya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan, sulitnya akses finansial, kurangnya mentor dan jejaring usaha, serta kebijakan-kebijakan yang tidak ramah gender (UNICEF & UNDP, Adressing Gender Barriers to Entrepreneurship and Leadership Among Girls and Young Women in South-East Asia, 2021).
Tujuan :
a. Mendorong kewirausahaan perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk
mengatasi unpaid care work.
b. Mendorong peningkatan kemampuan wirausaha perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam berusaha.
c., Mendorong kemampuan berwirausaha bagi perempuan penyintas kekerasan.
Sub Tema 2 : Perempuan dan Digital Economy