Sidang Ferdy Sambo

Menangis Putri Candrawathi Ucap Permintaan Maaf ke Seluruh Bawahan Ferdy Sambo Terseret Dalam Kasus

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022) permohonan maaf itu disampaikan Putri saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan ta

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Yulianto
Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf ke Seluruh Bawahan Ferdy Sambo 

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved