Sidang Ferdy Sambo

Menangis Putri Candrawathi Ucap Permintaan Maaf ke Seluruh Bawahan Ferdy Sambo Terseret Dalam Kasus

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022) permohonan maaf itu disampaikan Putri saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan ta

Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Yulianto
Putri Candrawathi Menangis Minta Maaf ke Seluruh Bawahan Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terdakwa Putri Candrawathi sampaikan permohonan maaf.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (6/12/2022) permohonan maaf itu disampaikan Putri saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atas keterangan dari para saksi.

"Mohon izin menyampaikan sedikit. Untuk abang dan adek junior, saya mohon maaf apabila abang dan mas harus melewati semua ini," kata Putri.

Kalimat tersebut disampaikannya dengan volume yang semakin melemah.

Isak tangis pun terdengar di ujung kalimat permohonan maaf itu.

Kemudian setelah sedikit jeda, dia melanjutkan pernyataannya.

"Saya hanya meminta maaf dan doa saya selalu untuk abang dan adik junior," katanya.

Lalu sembari menangis, dia mengungkapkan rasa terima kasih kepada para saksi yang telah hadir.

"Saya beserta keluarga memohon maaf dan berterima kasih," ujarnya dengan lirih.

Dalam persidagan hari ini terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). 

1. Arif Rahman Arifin - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam.

2. Agus Nurpatria - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam.

3. Chuck Putranto - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Korspri Kadiv Propam Polri.

4. Baiquni Wibowo - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice.

5. Audi Pratomo - Supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit.

6. Linggom Pasarian S. - Kor Logistik Yanma Mabes Polri.

7. Aji Sopan Utomo - Petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri.

8. Panji Zulfikar - Pemeriksa Forensik Muda.

9. Hendra Kurniawan - Terdakwa Kasus Obstraction of Justice, mantan Karo Paminal Div Propam Polri.

10. Susanto Haris - Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri.

Curhat Saksi

Dalam persidangan itu, Eks Kabag Gakkum Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris mengaku sangat kecewa dengan Ferdy Sambo.

Susanto Haris mengatakan Ferdy Sambo telah menghancurkan karier di kepolisian yang telah dijalaninya selama puluhan tahun.

Susanto Haris pun harus ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), serta menanggung sanksi demosi.

Majelis Hakim kembali bertanya soal perasaan Susanto Haris setelah ikut mendapat sanksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Bagaimana perasaan saudara?” tanya Hakim.

“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, susah cari jenderal, keluarga kami malu, kami paranoid nonton TV, media sosial.”

“Jenderal kok tega, menghancurkan karir 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi terendah pengabdian saya.”

“Belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jakarta Selatan kami, bayangkan majelis hakim kami yang biasa memeriksa polisi yang nakal, kami malah diperiksa, bayangkan majelis hakim bagaimana keluarga kami,” ucap Susanto Haris sambil menahan tangis.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Menangis Saat Minta Maaf ke Senior Ferdy Sambo.

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved