Berita Muba
Gerebek Gudang Minyak Oplosan di Bayunglencir, Polres Muba Amankan 1 Pelaku, Ini Modusnya
Gerebek gudang minyak oplosan di Bayunlencir, Polres Muba amankan 1 pelaku, ini modus digunakan tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Gerebek gudang minyak oplosan di Bayunlencir, Polres Muba amankan 1 pelaku, ini modus digunakan tersangka
Operasi penertiban penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Muba membuahkan hasil.
Polres Muba berhasil mengamankan 1 tersangka pengoplos BBM jenis Pertalite dengan modus mencampur BBM Pertalite dengan minyak mentah ditambah pewarna yang dibeli online.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Kompol Rivow didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio dan Kasubag Humas AKP Susianto, mengatakan Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir menggerebek gudang pengoplosan BBM di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
"Dari penggrebekan tersebut kita berhasil mengamankan satu tersangka bernama Burmulya (49). Selain itu, berhasil diamankan juga 4 buah tedmond plastik ukuran 1.000 liter dengan isi minyak yang sudah dioplos sebanyak 3.000 liter," kata Kabag Ops Rivow disela ungkap kasus di Mapolres Muba, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Mertua Laporkan Menantu ke Polisi di Baturaja OKU Sumsel Gegara Mobil, Ini Kronologisnya
Lanjutnya, selain tedmon besar pihaknya juga mengamankan 78 buah jeriken ukuran 35 liter yang berisikan minyak bensin hasil olahan dari penyulingan minyak tradisional.
Kemudian 40 buah jeriken ukuran 35 liter berisikan Pertalite, serta 2 buah botol pewarna.
"Tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2020. Dalam pengoplosan tersebut dirinya mencampur 600 liter minyak pertalite dari SPBU dicampur dengan 400 liter bensin dari hasil pengolahan," katanya.
"Jika hasil pemalsuan tidak sempurna maka tersangka mencampurkan dengan pewarna bahan kimia sebanyak seperempat tutup jerigen kedalam 1000 liter yang sudah dipalsukan tersebut,"ungkapnya lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 54 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, Burmulya mengakui bahwa dirinya menjalankan bisnis megoplos minyak tersebut sejak tahun 2020 dan baru mulai besar partai besak sejak 2021.
Modunya mencampur minyak pertalite dengan minyak olahan dari tambang
"Awalnya sedikit-dikit dahulu pak, nah giliran baru mulai banyak sudah tertangkap polisi terlebih dahulu,"ujarnya.
Dirinya mengoplos minyak tersebut dengan sistem 600 pertalite dan 400 minyak olahan, apabila warna tidak menyerupai baru ditambah dengan perwarna jenis pertalite.
"Kalau untuk 1.000 liter warnanya tidak keluar seperti pertalite baru dioplos kalau untuk perwarna beli di online shop. Kalau sudah jadi baru saya jual per 50 liter ke masyarakat satu persatu dan saya mengantarnya,"ungkapnya. (dho)