Berita Nasional

Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir J : Kalau Saya yang Tembak, Pecah !

Ferdy Sambo terungkap pernah membohongi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase Tribun Sumsel
Terungkap, Ferdy Sambo pernah bohongi Kapolri terkait kematian Brigdir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo terungkap pernah membohongi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kebohongan itu diungkap mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan pada sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hendra mengungkap cerita bahwa Ferdy Sambo sempat bertemu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit diawal-awal peristiwa penembakan Brigadir J terungkap.

"Saya sudah menghadap Kapolri," kata Hendra Kurniawan, mengingat ucapan Sambo kepadanya waktu itu.

Kemudian saat itu, Kapolri bertanya kepada Ferdy Sambo.

"Kamu nembak enggak, bo?"

Baca juga: 2 Oknum TNI Ditangkap di Depan Markas Deli Serdang Sumut, Pasok 4.000 Butir Ekstasi dan 75 Kg Sabu

Saat itu, Ferdy Sambo tidak mengaku bahwa dirinya turut menembak Brigadir J.

Dia berdalih bahwa senjatanya terlalu besar.

"Dijawab, saya enggak nembak. Kalau saya nembak, pecah," kata Ferdy Sambo kepada Sigit, sebagaimana diceritakan Hendra di persidangan.

Kemudian Ferdy Sambo juga berdalih, jika dirinya yang menembak, maka tidak mungkin dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau nembak kan tidak mugkin saya selesaikan di situ, di rumah," kata Hendra Kurniawan menirukan ucapan Ferdy Sambo.

"Terus diselesaikan di mana?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

"Saya enggak tahu," jawab Hendra Kurniawan.

Setelah menceritakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Ferdy Sambo pun memberi perintah kepada para anak buahnya.

Perintahnya kala itu agar kasus ini ditangani secara obyektif sesuai kejadian.

Namun untuk penanganan lebih lanjut, akan dipindah dari Biro Provos ke Biro Paminal Propam Polri.

"Untuk penanganan lebih lanjut, ditangani Biro Paminal," kata Ferdy Sambo, diceritakan Hendra.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta agar kejadian di Magelang tidak dimunculkan lagi dalam penyidikan.

"Kemudian untuk kejadian di Magelang, tidak usah diungkit-ungkit lagi."ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, perintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022 lalu.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) hari ini.

Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Namun tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.

Baca juga: OTK Tembak 6 Tukang Ojek di Pegunungan Bintang Papua, 2 Orang Meninggal Dunia

“Kokang senjatamu!” kata jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjata sebelum menembak Brigadir J.

Tembakan terakhir dilakukan langsung Ferdy Sambo tepat di kepala korban Brigadir J.

Sebelum tampil sebagai pengeksekusi terakhir, Ferdy Sambo ternyata sudah menggunakan sarung tangan warna hitam.

Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.

“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.

Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.

Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun. Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya. Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.

Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.

“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.

Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved