Berita Musi Rawas
Tiga Opsi Dapil dan Kursi di Musi Rawas Pileg 2024, KPU Minta Saran dan Masukan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyampaikan3 opsi pembagian daerah pemilihan (Dapil) Musi Rawas di Pemilu 2024
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- 3 opsi penataan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Musi Rawas pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias mengatakan, KPU Kabupaten/Kota diberikan diberikan ruang untuk melakukan penataan dapil.
KPU Kabupaten Mura memberikan 3 opsi yang ditawarkan atau sampaikan kepada publik dalam penataan Dapil.
"Ada 3 opsi yang kami tawarkan ke publik, dalam penataan dapil di Kabupaten Mura pada Pileg mendatang," kata Anasta,, Senin (05/12/2022).
Tiga Opsi Pembangian Dapil dan Kursi di Musi Rawas
Opsi pertama:
• Dapil 1 untuk wilayah Jayaloka, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut 6 kursi.
• Dapil 2 wilayah Purwodadi dan Tugumulyo 6 kursi.
• Dapil 3 wilayah Selangit, STL Ulu Terawas dan Sumber Harta 7 kursi.
• Dapil 4 wilayah Megang Sakti 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Muara Lakitan 8 kursi.
• Dapil 6 wilayah BTS Ulu, Sukakarya dan Tuah Negeri 7 kursi.
Opsi kedua:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Purwodadi dan Muara Beliti dari semua 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit dan Sumber Harta semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semula hanya 6 kursi menjadi 7 kursi.
• Dapil 5 wilayah Jayaloka, BTS Ulu semula 8 kursi menjadi 7 dapil.
Opsi ketiga:
• Dapil 1 wilayah Tugumulyo, Muara Beliti dan Tiang Pumpung Kepungut semula 6 kursi menjadi 9 kursi.
• Dapil 2 wilayah STL Ulu Terawas, Selangit, Sumber Harta dan Purwodadi semula 6 kursi menjadi 8 kursi.
• Dapil 3 wilayah Muara Lakitan dan Megang Sakti semula 7 kursi menjadi 10 kursi.
• Dapil 4 wilayah Jayaloka, BTS Ulu dan Sukakarya semula 6 kursi tetap 6 kursi.
• Dapil 5 wilayah Muara Kelingi dan Tuah Negeri semua 8 kursi menjadi 7 kursi.
Dari rancangan opsi tersebut l, diketahui bahwa tidak ada penambahan kursi artinya tetap 40 kursi anggota DPRD Kabupaten Mura.
Hanya saja, terjadi perubahan terhadap wilayah dapil dan jumlah dapil saja.
Anas mengaku, 3 opsi yang ditawarkan tersebut, tentu sebelumnya sudah dikaji lebih awal di internal KPU Kabupaten Mura, karena dalam penataan dapil ada prinsip yang dijunjung.
"Seperti kesinambungan, tidak boleh memisahkan Kecamatan yang satu dengan Kecamatan yang jauh, tidak boleh ada rentan terlalu jauh jumlah kursi dan masih banyak lagi variabel yang menjadi pertimbangan," akunya.
Dimana 3 opsi tersebut nantinya dalam waktu dekat, KPU Musi Rawas akan melaksanakan rapat stakeholder yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan, seperti partai politik pemerintahan juga tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas untuk memberikan saran dan masukan.
"Dari semua pihak itu, kami akan mintai pendapatnya terkait 3 opsi yang kita tawarkan. Jadi nanti, di rapat kami akan paparkan setiap opsi-opsi dengan alasan mengapa opsi itu dipilih," ungkapnya.