Berita Nasional

Senyum Kuat Ma'ruf di Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tunjukan Simbol Finger Heart ke Pengunjung

Kuat Ma'ruf menunjukkan gaya tak seperti biasanya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gaya Kuat Ma'ruf saat memberikan simbol cinta 'finger heart' ketika diminta menyapa pengunjung dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

Tidak hanya terhadap Eliezer, nantinya Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat Ma'ruf juga akan memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau kliennya akan bersaksi untuk kedua terdakwa dalam sidang hari ini.

"KM bakal bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Kisah Suami di Bandung Tega Siram Air Keras ke Tubuh Istrinya, Kesal Terus Diminta Cerai

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved