Berita Nasional

Hakim Terpukau Dengan Pengakuan Ricky Rizal, Urus Anak Ferdy Sambo di Magelang Meski BKO Divpropam

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya kepada Ricky soal penugasan dirinya selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal mengaku jika diberi tugas secara khusus dari Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya, meskipun dirinya mendapat SK di BKO Div Propam. 

"Walaupun SK saudara, BKO di Divpropam? Luar biasa memang," kata Wahyu seolah sindir Ferdy Sambo.

Baca juga: Senyum Kuat Maruf di Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tunjukan Simbol Finger Heart ke Pengunjung

Baca juga: Bharada E Ungkap Sosok Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Simpanan FS

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved