Berita Nasional

Hakim Terpukau Dengan Pengakuan Ricky Rizal, Urus Anak Ferdy Sambo di Magelang Meski BKO Divpropam

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya kepada Ricky soal penugasan dirinya selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal mengaku jika diberi tugas secara khusus dari Ferdy Sambo untuk menjaga anaknya, meskipun dirinya mendapat SK di BKO Div Propam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini masih berjalan.

Kini, Bripka Ricky Rizal yang hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpukau karena tugas dari terdakwa Bripka Ricky Rizal yang bisa mengurusi anak Ferdy Sambo yang sedang bersekolah Magelang, Jawa Tengah.

Padahal dalam surat keputusan (SK), Bripka RR ditugaskan sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) pada Divisi Propam Polri.

Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya kepada Ricky soal penugasan dirinya selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, Ricky menjawab jika dirinya menjadi ajudan Eks Kadiv Propam Polri itu sejak Februari 2021.

"Terus mulai kapan saudara berakhir untuk tidak menjadi ajudan itu?" tanya Wahyu ke Bripka Ricky yang mejadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atas terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

"Seingat saya sekitar bulan Mei Yang Mulia, karena mas Brata (anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo) sudah mulai tatap muka waktu itu ada PDK (Penutupan Pendidikan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan)," jawab Bripka Ricky.

Selanjutnya, Wahyu bertanya soal dirinya yang juga ditugaskan untuk menjadi penjaga anak Ferdy Sambo yang saat itu bersekolah di SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

"Terus bagaimana cara saudara meng-handle anak dari Ferdy Sambo ini kalau masuk di asrama?" tanya hakim.

"Untuk handle-nya saya koordinasi dengan pamong-pamong (pengasuh/pendidik), kebetulan kan saya punya teman-teman anggota Polres Magelang ataupun Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak sudah sering dititipkan ke anggota-anggota. Jadi saya nanya bagaimana caranya handle keperluan-keperluan yang apabila dibutuhkan ataupun memperoleh informasi-informasi terkait kesehatan putranya beliau di dalam," jawab Ricky.

Saat itu Wahyu terpukau karena Ricky Rizal pun bisa memiliki tugas menjaga anak Ferdy Sambo padahal hanya BKO di Divisi Propam Polri.

"Tetapi saudara ditugaskan khusus untuk menjaga anaknya Ferdy Sambo di Magelang?" tanya Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bripka RR.

"Walaupun SK saudara, BKO di Divpropam? Luar biasa memang," kata Wahyu seolah sindir Ferdy Sambo.

Baca juga: Senyum Kuat Maruf di Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tunjukan Simbol Finger Heart ke Pengunjung

Baca juga: Bharada E Ungkap Sosok Wanita Nangis di Rumah Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Simpanan FS

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved